Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Ini Sebut Penyelesaikan Kasus Audrey Diselesaikan Secara Damai, Ini Alasannya

Sebetulnya sistem peradilan pidana anak itu, untuk kejahatan yang melampaui batas dari yang dilakukan oleh seorang anak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pakar Hukum Ini Sebut Penyelesaikan Kasus Audrey Diselesaikan Secara Damai, Ini Alasannya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Pakar Hukum Peradilan Anak, Dr Ahmad Sofian 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pakar Hukum Peradilan Anak, Dr Ahmad Sofian menilai pengeroyokan terhadap siswi SMP AU (14) oleh tiga anak SMA harus diselesaikan dengan diversi.

Ini disampaikan saat diundang dalam pelaksanaan rapat koordinasi lintas sektoral dalam penanganan kasus pengeroyokan siswi SMP di Kota Pontianak.

Simak penuturan, Ahmad Sofian terkait kasus yang menghebohkan khalayak ramai akhir-akhir ini:

"Undang-undang yang dapat dipakai dalam menyelesaikan kasus ini adalah  UU  23  tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian UU 35 tahun 2014 revisi atas UU Perlindungan Anak.

Ketiga adalah UU nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bisa juga dipakai UU nomor 6 tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Nah dari empat UU itu, sebetulnya menghendaki ketika terjadi konflik antara anak dengan anak maka yang perlu dilakukan adalah mendamaikan kedua belah pihak, keluarga dan masyarakat agar konflik yang ada tidak dibawa kepengadilan itulah yang disebut diversi.

Diversi itu, ruhnya mendamaikan situasi konflik sosial yang terjadi antar anak dengan anak. Akibat apa?  Akibat dari salah menggunakan media sosial itu tadi. Terlalu eforia, terlalu berlebihan menggunakan statement sehingga menimbulkan ketersinggungan.

Baca: Babak Baru Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak, Audrey Sudah Keluar dari Rumah Sakit

Berita Rekomendasi

Itu adalah kenakalan yang melampau batas atau melapaui norma sehingga merela bertengkar dan ingin ketemu didunia nyata menyelesaikannya. Sehingga terjadi kontak fisik antar pihak.

Kenapa mereka disebut anak berhadapan dengan hukum, karena adanya kontak fisik ada hukum yang ditabrak.

Maka berdasarkan empat UU yang telah disebutkan diatas harus ada upaya mendamaikan dalam menyelesaikannya, tidak perlu dibawa dalam sistem peradilan.

Sebetulnya sistem peradilan pidana anak itu, untuk kejahatan yang melampaui batas dari yang dilakukan oleh seorang anak.

Misalnya membunuh, menganiaya menyebabkan korban terjadi pendarahan, menyebabkan korbannya lumpuh, menyebabkan korbannya cacat, pencurian yang berulang-ulang. Jadi sifat agresif anak-anak itu yang tidak bisa lagi disembuhkan itulah yang dibawa kepengadilan.

Ataupun anak itu merupakan residivis dan ancaman hukumannya sama dengan ancaman hukuman orang dewasa dan dianggap berbahaya kalau tidak dibina di lembaga pemasyarakatan.

Kejadian ini adalah lumrah, tidak hanya terjadi di Pontianak. Kemudian yang membuat heboh adalah bukan anak-anal ini tapi orang dewasa yang berada diluar lingkaran dan jangkauan anak ini.

Baca: Kejari Pontianak Upayakan Diversi Korban Audrey dan Pelaku, Juga Siapkan 4 JPU

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas