Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kena OTT Money Politics, Wabup Hariro Harahap Terancam Dipenjara 15 Tahun

Korps Adhyaksa itu masih menantikan sangkaan yang diberikan polisi terhadap Hariro Harahap

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kena OTT Money Politics, Wabup Hariro Harahap Terancam Dipenjara 15 Tahun
Tribratanews.com
Wakil Bupati Kena OTT Politik Uang, Polisi Sita Amplop Berisi Uang dan Kartu Caleg Gerindra 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menunggu proses hukum Operasi Tangkap Tangan (OTT) money politics yang diduga melibatkan Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Hariro Harahap.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan, Kejaksaan merupakan bagian dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Korps Adhyaksa itu masih menantikan sangkaan yang diberikan polisi terhadap Hariro Harahap.

"Kita kan belum tahu pasal berapa, tergantung OTT nya OTT apa dulu, adakah pemerasan atau suap. Belum tahu kita, yang kenakan pasal itu kan polisi," jelasnya, Senin (15/4/2019).

Ia menerangkan, jeratan hukum yang pasti terhadap para tersangka adalah Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu.

"Kalau pasal Pemilu, ya Undang Undang Pemilu-lah, tapi kita belum tahu apa ini ada kaitannya ke Pemilu atau dia OTT memberikan suap kepada timsesnya atau kepada masyarakat," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Apabila memang ada temuan pelanggaran UU Tindak Pidana Pemilu, Sumanggar menjelaskan tersangka bisa dikenakan pidana paling berat hingga 15 tahun penjara.

"Berapa tahun pidananya ya tergantung pasalnya. Kita kan belum tahu nanti pasal berapa ditetapkan polisi ke tersangkanya. Ancamannya ada yang bulanan ada yang bayar denda saja dan paling berat ada 15 tahun, tergantung pasalnya. Apalagi dia pimpinan daerah kan, pastinya kita akan serius memproses ini," tegasnya.

Baca: BREAKING NEWS : Wakil Bupati Paluta Kena OTT, Polisi Sita Amplop 87 Amplop Berisi Uang Rp 200 Ribu

Sumanggar menyebutkan bila berkas ini masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumut maka ini akan menjadi berkas perdana pelanggaran Pemilu yang diterima pihaknya.

"(selama ini) Belum pernah kasus Pemilu kita tangani. Saat ini belum ada menerima berkas pelanggaran Pemilu. Kalau ini masuk berarti ini yang perdana," kata Sumanggar.

OTT terhadap Wabup Paluta dilakukan tim Polres Tapanuli Selatan pada Senin (15/4/2019) siang.

Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Alexander Piliang mengatakan, petugas mengamankan Wabup Paluta Hariro Harahap beserta sembilan orang lainnya.

Dari tangan terduga pelaku money politics itu, petugas mengamankan 118 amplop berisi uang.

Nominal uang di dalam amplop tersebut bervariasi, mulai Rp150 ribu, Rp 200 ribu, hingga Rp 300 ribu.

Ditemukan juga kartu nama Caleg DPRD Paluta Dapil 3 Partai Gerindra atas nama Masdoripa Siregar.

Adapun Masdoripa Siregar ini tak lain adalah istri Hariro.

Alexander Piliang mengungkapkan, pengungkapan money politics ini berawal saat Tim Satgas Money Politic Polres Tapsel yang dipimpin Alex dan Kasat Intel Polres Tapsel, AKP Eldi Koswara melakukan patroli untuk mengamankan jalannya Pemilu 2019.

Baca: Wanita yang Sempat Diamankan Saat OTT Bowo Sidik Pangarso Mangkir dari Pemeriksaan KPK

"Saat patroli itu, tim kami melihat mobil Toyota Kijang warna kuning dengan nomor polisi BK 1462 YG melintas. Ketika kami periksa, ternyata di dalamnya banyak amplop," ungkap Alex.

Adapun orang-orang yang ada di rumah Hariro di antaranya Fajar Harahap, Ali Asman Siregar, Sutan Kumala Siregar, Khairul Afandi Siregar, Harianto Harahap dan M Rifai Harahap. Kemudian, Hasanuddin Simbolon, Irfan Harahap, Mara Laut Siregar.

Barang bukti yang disita berupa 87 amplop berisi yang Rp 200 ribu dan kartu nama Masdoripa, dua unit laptop, satu unit printer, stempel berlogo partai Gerindra, stempel berlogo Prabowo-Sandi, kalender caleg bergambar Masdoripa sebanyak 11 lembar dan stok amplop kosong.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan membenarkan adanya OTT terhadap Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap.

Hariro diduga melakukan tindakan money politics guna memenangkan Masdoripa Siregar, yang merupakan caleg Gerindra.

Syafrida menjelaskan pihaknya baru mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut. Ia menyebutkan penanganan kasusnya telah berada di Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara.

"Jika nanti memang terbukti pelanggaran tindak pidana pemilu, saya kira nanti teman-teman di Polres Paluta dan diserahkan ke Bawaslu Paluta," ujarnya.

Syafrida menjelaskan, bila penanganan telah sampai di Bawaslu Paluta maka akan dilakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari terduga dan saksi yang mengetahui kejadian itu.

Ia menjelaskan tahapan saat ini masih masuk dalam proses penyelidikan.

"Setelah itu akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan apakah bukti formil dan materilnya terpenuhi," katanya.

Jika bukti formil dan materiil terbukti, maka jajaran Bawaslu Paluta bersama Kepolisian dan Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

"Bila nanti telah terbukti usai klarifikasi di Bawaalu Paluta dan telah dikaji di Sentra Gakkumdu maka hasilnya akan dilimpahkan penyidik di Polrea Tapsel dalam rangka penyidikan dan setelah itu masuk ke Kejaksaan dalam tahapan penuntutan," katanya.

Syafrida menyebut, Bawaslu Sumut akan mendorong Bawaslu Paluta beserta Sentra Gakkumdu memberikan kepastian hukum terhadap dugaaan pelanggaran tersebut.

Dikatakannya, proses penyelesaian kasus tersebut selama 14 hari kerja. "Bila memang telah diregistrasi hari ini maka akan diselesaikan selama 14 hari kerja sejak hari ini," tutupnya. (vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas