Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setahun DPO, Heppy Rosnani Sinaga Terpidana Kasus Penipuan Penerimaan CPNS Akhirnya Ditangkap

Heppy Rosnani Sinaga (3), terpidana DPO Mahkamah Agung (MA) akhirnya ditangkap Tim Intel Gabungan Kejagung dan Kejati Sumut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Setahun DPO, Heppy Rosnani Sinaga Terpidana Kasus Penipuan Penerimaan CPNS Akhirnya Ditangkap
Tribun Medan/Victor Arrival Hutauruk
Terpidana DPO Mahkamah Agung (MA) Heppy Rosnani Sinaga Ditangkap di Komplek Perumahan Pondok Surya. Terpidana DPO Mahkamah Agung (MA) Heppy Rosnani Sinaga (36) didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Timbul Pasaribu setelah ditangkap Tim Intel Gabungan Kejagung dan Kejati Sumut di Kantor Kejatisu, Jl. AH Nasution, Senin (15/4/2019). TRIBUN MEDAN/VICTORY ARRIVAL HUTAURUK 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Heppy Rosnani Sinaga (3), terpidana DPO Mahkamah Agung (MA) akhirnya ditangkap Tim Intel Gabungan Kejagung dan Kejati Sumut di Komplek Perumahan Pondok Surya, Jl Sejahtra No 10 Helvetia, Medan, Minggu (15/4/2019).

Heppy Rosnani Sinaga tersangkut kasus penipuan penerimaan CPNS senilai Rp 1,24 miliar yang bersekongkol dengan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang pada 2014 silam.

Sebelumnya, Heppy Rosnani Sinaga telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga 20 Juni 2016 dengan 10 bulan penjara.

Dan dilanjutkan putusan yang lebih tinggi setelah terpidana melakukan banding di Pengadilan Tinggi dengan hukuman 2 tahun penjara pada 22 September 2017.

Serta kasasi dari terpidana juga ditolak Mahkamah Agung dan menguatkan putusan PT dengan 2 tahun penjara pada 6 April 2017.

Saat putusan akan dieksekusi, terpidana yang merupakan tahanan rumah melarikan diri hingga akhirnya Kejaksaan menjadikan terdakwa Heppy Rosnani Sinaga sebagai DPO sejak Mei 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Timbul Pasaribu mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat kerja keras Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak bersama Kejari Sibolga.

Terpidana DPO Mahkamah Agung (MA) Heppy Rosnani Sinaga Ditangkap di Komplek Perumahan Pondok Surya. Terpidana DPO Mahkamah Agung (MA) Heppy Rosnani Sinaga (36) didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Timbul Pasaribu setelah ditangkap Tim Intel Gabungan Kejagung dan Kejati Sumut di Kantor Kejatisu, Jl. AH Nasution, Senin (15/4/2019). TRIBUN MEDAN/VICTORY ARRIVAL HUTAURUK
Terpidana DPO Mahkamah Agung (MA) Heppy Rosnani Sinaga Ditangkap di Komplek Perumahan Pondok Surya. Terpidana DPO Mahkamah Agung (MA) Heppy Rosnani Sinaga (36) didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Timbul Pasaribu setelah ditangkap Tim Intel Gabungan Kejagung dan Kejati Sumut di Kantor Kejatisu, Jl. AH Nasution, Senin (15/4/2019). TRIBUN MEDAN/VICTORY ARRIVAL HUTAURUK (Tribun Medan/Victor Arrival Hutauruk)
Berita Rekomendasi

"Jadi ini merupakan Program Tabur (Tangkap Buronan) dimana ini merupakan sinergisitas antara Kejagung, Kejatisu dan Kejari Sibolga yang telah mengintai terdakwa selama dua hari penuh di tempat persembunyiannya di Perumahan Pondok Surya," tuturnya di Kantor Kejati Sumut, Jl. AH Nasution, Senin (15 April 2019).

Ia menjelaskan bahwa Heppy yang merupakan tahanan rumahan ini melarikan diri usai mengetahui telah diputus di MA.

Bahkan terpidana juga tidak mengindahkan panggilan resmi dari Kejari Sibolga.

"Kita sudah lakukan upaya selama 3 kali mencari dan berupaya untuk melakukan pemberitahuan resmi dan dadakan terhadap terpidana namun tidak diindahkan," kata dia.

"Yang pasti di tempat terdakwa ini tidak ada aktivitasnya disana. Jadi dari mulai jam 10 dan jam 2 subuh kita sudah pantau bahkan ke sekolah anak terpidana," terangnya.

Timbul mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terpidana ini sangat penting karena merupakan saksi kunci terhadap Mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang yang masih berjalan.

"Selanjutnya akan kita bawa ke rutan di Sibolga untuk dieksekusi dan karena terpidana ini merupakan saksi kunci untuk mantan Bupati Bonaran yang sedang berjalan tentang kasus penipuan CPNS ini juga. Jadi memang terpidana ini akan mengungkapan kasusnya ini," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas