Terungkap, Siswa SD Hamili Siswi SMA Ternyata Hubungan Intimnya Bertiga, Korban Diancam Begini
Satreskrim Polres Probolinggo masih menyelidiki kasus dugaan siswa SD hamili siswi SMA di Kabupaten Probolinggo, Senin (15/4/2019).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo masih menyelidiki kasus dugaan siswa SD hamili siswi SMA di Kabupaten Probolinggo, Senin (15/4/2019).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni MMH (18) dan MWS (13), warga Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan korbannya adalah AZ (18). MMH adalah teman mesra korban. Ia duduk di bangku SMA dan sama-sama kelas XII.
Baca: Kronologi Siswi SMA Dihamili Bocah SD, Korban & Pelaku Masih Keluarga hingga Lahirkan Bayi Prematur
Sedangkan, MWS masih duduk di bangku SD kelas 6. MWS sempat tidak naik kelas. MWS merupakan sepupu korban.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, menjelaskan kejadian itu bermula dari kedua tersangka ini sama-sama bernafsu ingin berbuat layaknya sepasang suami istri.
Baca: Siswa SD di Probolinggo Hamili Siswi SMA Hingga Melahirkan Bayi Prematur
Kata dia, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang diunduh dan disimpan di handphone (HP) keduanya. Mereka, sama-sama penasaran rasanya berhubungan badan.
"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Keduanya sama-sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki," kata dia kepada Surya, Senin (15/4/2019) sore.
Ia menjelaskan, pertama kali yang menyetubuhi adalah MWS, sepupu korban. Korban tinggal di rumah orangtua MWS.
"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu. Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan.
Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.
Tapi, lanjut dia, tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya. Ia memaksa korban untuk melayaninya.
Jika tidak, tersangka mengancam akan melaporkan ke orangtuanya terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orangtuanya untuk mengusir korban.
"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan. Ia memang tidak punya pilihan. Karena selama ini, korban tinggal bersama orangtua MWS."
"Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," tambah dia.