Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Siswa SD Hamili Siswi SMA Ternyata Hubungan Intimnya Bertiga, Korban Diancam Begini

Satreskrim Polres Probolinggo masih menyelidiki kasus dugaan siswa SD hamili siswi SMA di Kabupaten Probolinggo, Senin (15/4/2019).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Terungkap, Siswa SD Hamili Siswi SMA Ternyata Hubungan Intimnya Bertiga, Korban Diancam Begini
surya/galih lintartika
Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua Anak Baru Gede (ABG) atas kasus dugaan pencabulan. Mereka adalah MMH (18) dan MWS (13) 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo masih menyelidiki kasus dugaan siswa SD hamili siswi SMA di Kabupaten Probolinggo, Senin (15/4/2019).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni MMH (18) dan MWS (13), warga Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan korbannya adalah AZ (18). MMH adalah teman mesra korban. Ia duduk di bangku SMA dan sama-sama kelas XII.

Baca: Kronologi Siswi SMA Dihamili Bocah SD, Korban & Pelaku Masih Keluarga hingga Lahirkan Bayi Prematur

Sedangkan, MWS masih duduk di bangku SD kelas 6. MWS sempat tidak naik kelas. MWS merupakan sepupu korban.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, menjelaskan kejadian itu bermula dari kedua tersangka ini sama-sama bernafsu ingin berbuat layaknya sepasang suami istri.

Baca: Siswa SD di Probolinggo Hamili Siswi SMA Hingga Melahirkan Bayi Prematur

Kata dia, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang diunduh dan disimpan di handphone (HP) keduanya. Mereka, sama-sama penasaran rasanya berhubungan badan.

"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Keduanya sama-sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki," kata dia kepada Surya, Senin (15/4/2019) sore.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, pertama kali yang menyetubuhi adalah MWS, sepupu korban. Korban tinggal di rumah orangtua MWS.

"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu. Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan.

Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.

Tapi, lanjut dia, tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya. Ia memaksa korban untuk melayaninya.

Jika tidak, tersangka mengancam akan melaporkan ke orangtuanya terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orangtuanya untuk mengusir korban.

"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan. Ia memang tidak punya pilihan. Karena selama ini, korban tinggal bersama orangtua MWS."

"Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," tambah dia.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas