Karena Malu, Wanita Guru Honorer Ini Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap yang Baru Dilahirkannya
Bayi perempuan tak berdosa yang baru lahir di Magelang telah menjadi korban pembunuhan oleh pelaku yang ternyata ibunya sendiri
Editor: Hendra Gunawan
"Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan, bayi meninggal karena dibekap secara paksa. Ini hasil pemeriksaan dari dokkes Polda," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(*/rfk/ Tribunjogja.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Malu Melahirkan dari Hasil Berzina, Ibu Guru Honorer Ini Tega Bunuh Bayi Sendiri
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.