Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Jatim Berkah, Pemprov Jatim Beri Tunjangan Imam Masjid dan Hafidz, Nilainya Rp 150 Ribu Sebulan

Dari Jatim Berkah, Pemprov Jatim Beri Tunjangan Imam Masjid dan Hafidz, Nilainya Rp 150 Ribu Sebulan.

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Dari Jatim Berkah, Pemprov Jatim Beri Tunjangan Imam Masjid dan Hafidz, Nilainya Rp 150 Ribu Sebulan
TRIBUNJATIM.COM
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat menghadiri Haul Majelis Dzikir Maulidur Rasul dan Haul KH Abdul Wahab Turcham ke-24 di halaman Yayasan Khodijah Surabaya, Sabtu (20/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim bersiap untuk mencairkan program Jatim Berkah yang memberikan tunjangan untuk imam masjid dan juga untuk para penghafal alquran.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Hudiyono, program pemberian tunjangan ini adalah program khusus yang diberikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

"Tahun ini ada 11 ribu imam masjid dari banyak daerah, mulai pesisir, pinggiran sampai pegunungan diberikan tunjangan oleh Pemprov Jatim, pemberian tunjangan ini baru dimulai tahun ini inisiasi dari gubernur Khofifah," kata Hudiyono, Minggu (21/4/2019).

Besaran tunjangan yang diberikan pemprov ara para imam masjid itu ada senilai Rp 150 ribu per bulan atau sebesar Rp 1,8 juta setahun.

Tunjangan ini diberikan pemerintah dari anggaran APBD Pemprov Jawa Timur.

"Sekarang sedang proses pencairan, bulan ini cair," kata Hudiyono.

Lebih lanjut selain memberikan tunjangan bagi imam masjid program Jatim Berkah juga memberikan tunjangan bagi para penghafal quran atau hafidz.

Berita Rekomendasi

Nilainya sama yaitu sebesar Rp 150 ribu per bulan atau Rp 1,8 juta per tahun.

Dikatakan Hudiyono ada sebanyak 4000 penghafal quran yang ditarget akan menerima tunjangan tersebut tahun ini.

Akan tetapi sampai saat ini yang sudah terdata dan lolos seleksi bari 2026 orang saja. Sehingga slot kuota penerima tunjangan belum penuh.

Halaman 2 >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas