Bawaslu Kabupaten Banyumas Hentikan Kasus Pembobolan 21 Kotak Suara
Bawaslu Kabupaten Banyumas akhirnya menghentikan kasus pembobolan 21 kotak suara, pada Minggu (21/4/2019).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Bawaslu Kabupaten Banyumas akhirnya menghentikan kasus pembobolan 21 kotak suara, pada Minggu (21/4/2019).
Sebelumnya didapati kasus pembobolan 21 kotak suara oleh 2 petugas PPS Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas pada Jumat (19/4/2019).
"Kami sudah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kasus tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu maupun pidana umum," ungkap Saleh Darmawan, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyumas, kepada Tribunjateng.com, Senin (22/4/2019).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
Sebab kedua petugas PPS tersebut melakukan itu atas dasar adanya perintah lewat WhatsApp Group.
Baca: I Love Monday Ramalan Zodiak Hari Ini Senin (22/4/2019) Leo Dapat Promosi, Taurus Ada Pertikaian
Pesan WhatsApp group tersebut berasal dari ketua PPK Patikraja, yang membolehkan membuka kotak suara dan datang ke Balai Desa Notog (gudang penyimpanan kotak suara).
Setelah didalami kedua pelaku tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana umum.
Pihaknya tidak memiliki bukti kuat upaya untuk menghilangkan, merusak atau menggunakan dokumen hasil pemungutan suara.
Baca: UPDATE Hasil Real Count Pilpres 2019, Senin (22/4) Pukul 08.00 WIB: Jokowi Unggul di 21 Wilayah
"Setelah kami lihat rekapan C1 masih utuh. Selain itu sampul C1 beserta isinya tidak ada yang hilang atau rusak, ini juga diperkuat dengan keterangan para saksi. Setelah diperiksa, kedua terduga pelaku sudah diperbolehkan pulang," tambah Saleh Darmawan.
Kedua pelaku tidak terbukti melakukan pelanggaran berat pemilu. Akan tetapi Bawaslu Banyumas juga sedang mengkaji dugaan pelanggaran kode etik.
Antara kedua PPS maupun PPK diduga lebih mengarah kepada pelanggaran kode etik.
PPK disinyalir tidak melakukan supervisi dan PPS tidak saling berkonsultasi terlebih dahulu terkait aksi yang mereka lakukan.
Terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu yang berkepentingan terhadap hasil pemilu Bawaslu Banyumas belum menemukan bukti-bukti lain. (Tribunjateng/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Hanya Pelanggaran Kode Etik, Bawaslu Banyumas Hentikan Kasus Pembobolan 21 Kotak Suara