KPU Lampung Santuni Keluarga Penyelenggara Pemilu yang Meninggal Dunia Maupun Sakit
KPU Lampung menyebutkan ada santunan yang akan diberikan kepada penyelenggara pemilu 2019 yang meninggal saat menjalankan tugas atau pun sakit.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyebutkan ada santunan yang akan diberikan kepada penyelenggara pemilu 2019 yang meninggal saat menjalankan tugas atau pun sakit.
Saat ini KPU Lampung terus mendata penyelenggara adhoc yang meninggal dunia saat dan usai bertugas pada pemilu 2019.
"Sudah diperintahkan Divisi SDM KPU-RI mendata jajaran badan adhoc yang gugur, sakit kelelahan dan mengalami kecelakaan. Kemudian, rekan-rekan komisioner se-Indonesia memiliki dana santunan bagi penyelenggara yang meninggal dunia dalam tugas," kata ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, Senin (22/4/2019).
Sejauh ini, kata Nanang Trenggono, ada tiga KPPS dan satu linmas yang didata meninggal karena menjalankan tugas menyelenggarakan pemilu 2019 di Lampung.
Data Penyelenggara meninggal dan sakit dalam pemilu 2019:
Kabupaten Pringsewu :
1. Nama : Nisfi Laili
PPS : Fajar Mulia Kecamatan Pagelaran Utara diopname di puskesmas karena sakit kelelahan.
Baca: Erin Taulany Dituding Hina Prabowo, Andre Sempat Tuliskan Soal Pilihannya di Pilpres 2019
2. Nama : Niken
Anggota PPK Pringsewu
Jatuh keseleo, tempurung lutut bergeser, jari retak
3. Nama : Syamsul Rifa'i
KPPS : 19 Pekon Wonodadi
Kondisi : opname di rumah sakit
Kabupaten Way Kanan:
1. Nama : Joko Supriyadi
PPK Way tuba
Kondisi : korban pembegalan (R2 Yamaha Vixion) saat bimtek Tungsura tanggal 3 April 2019.
Kondisi saat ini : Sakit karena kelelahan sudah dirawat.
2. Nama : Paidi
PAM TPS 3 Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu
Kondisi : Meninggal dunia tanggal 17 April 2019 karena kelelahan.
3. Nama : Nurwani
Anggota KPPS, TPS 4 Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu
Kondisi : Kecelakaan saat hendak pleno PPK, mengalami patah kaki, luka robek di kening 5 jahitan, tanggal 20 April 2019
Kabupaten Pesawaran