Mengintip Pernikahan Warga Samin untuk Pertama Kalinya Dicatatkan ke Negara
Kidung dandanggula terlantun dari seorang pria paruh baya. Hal itu menandai bahwa prosesi pernikahan bagi Sedulur Sikep telah terlaksana
Editor: Sugiyarto
Bagaimana tidak, selama ini mereka dalam menjalin rumah tangga dengan adanya ikatan sah berupa pasuwitan ternyata tidak diakui negara.
Akhirnya apa yang terjadi, anak dari hasil pernikahan warga Sikep saat hendak diurus administrasinya, misalnya akta kelahiran, tidak memiliki bapak.
“Kami kan warga negara Indonesia. Hidup ini wajib beragama dan berkeyakinan. Tapi harus sadar berbangsa dan bernegara.
Negara kan punya aturan, cuma dulu karena dari Sikep itu sebenarnya juga butuh akta nikah tetapi dari pihak pemerintah belum memberi ruang, belum memberi kesempatan untuk melakukan sebuah pernikahan secara Sikep yang ada akta nikahnya.
Kalau waktu dulu, pemerintah hanya memberi lima tempat, yaitu suruh memilih salah satu dari lima agama yang disahkan oleh pemerintah,” kata Budi.
Sahnya pernikahan ala adat Sikep merupakan buntut dari Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2019 terkait pengisian kolom agama di KTP-el dan KK.
“Sudah legal maka itu saya melakukan prosesi seperti semula, tidak berubah adat istiadatnya tetapi ditambah lagi dicatat negara,” lanjut Budi
Prosesi pasuwitan ini merupakan tahap ketiga dalam pernikahan ala Sikep. Adapun tahap pertama yaitu nyumuk atau rasan-rasan.
Dalam tahap ini, antara kedua mempelai atau orang tuanya sudah memdidik calon menantu.
Setelah dirasa mantap, maka tahap selanjutnya yait ngendek. Tahap ini orang tua mempelai putra datang ke kediaman mempelai putri.
Tahap ketiga yaitu pasuwitan kemudian tahap terakhir yaitu paseksen, atau orang pada umumnya menyebut resepsi.
Gayung bersambut, Pemerintah Kabupaten Kudus akan segera memikirkan nasib Sedulur Sikep.
Dalam hal ini, Wakil Bupati Kudus Hartopo, telah menerima masukan bahwa Sedulur Sikep yang ada di Kudus membutuhkan tempat untuk beribadah.
“Kalau melihat dari historinya kalau zaman sekarang kasihan anak cucu, karena kalau lahir tanpa adanya perkawinan."