Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wahid Husen Jadi Huni Lapas Sukamiskin yang Pernah Dipimpinnya

Seperti narapidana yang lainnya, Wahid Husen juga akan mengikuti masa Mapenaling (masa pengenalan lingkungan)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wahid Husen Jadi Huni Lapas Sukamiskin yang Pernah Dipimpinnya
Tribun Jabar
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang jari tangannya diborgol saat menuju pengadilan tipikor 

Namun, kata hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, Wahid Husen t‎erbukti ‎menerima hadiah dari warga binaan Lapas Sukamiskin salah satunya Fahmi Darmawansyah berupa satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta secara bertahap.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. TRIBUN JABAR/MEGA
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. TRIBUN JABAR/MEGA (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Fahmi Darmawansyah sudah divonis bersalah karena memberi gratifikasi dan dipidana selama 3,5 tahun.

"Atas pemberian hadiah itu, terdakwa membiarkan Fahmi Darmawansyah menempati kamar tahanan dengan fasilitas istimewa seperti dilengkapi TV, AC, interior hingga diperbolehkan menggunakan ponsel," ujar anggota majelis hakim, Marsidin Nawawi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

"Padahal fasilitas itu tidak diperbolehkan oleh Permenkum HAM tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Atas perbuatan Fahmi, seharusnya terdakwa memberi sanksi pada Fahmi Darmawansyah namun justru tidak dilakukan," katanya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas