Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Palembang Ini Sayat Perut Temannya

Ditangkapnya Erul berdasarkan laporan dari korban atas nama Munadi (48), warga Jalan Letda A Rozak, Lorong Bakti Jaya, Kecamatan IT III Palembang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Palembang Ini Sayat Perut Temannya
tcooklaw.com ilustrasi
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Lusi Faradila


TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -
Kgs Hairul alias Erul (41) warga jalan Bambang Utoyo Lorong Bugis No. 19 Rt. 12 kelurahan 3 ilir Kecamatam Ilir Timur II Palembang, pada jum'at (26/4) sekitar pukul 18:30 WIB diamankan Tim Tekab 134 Sat Reskrim Poresta Palembang, Pimpinan kanit Iptu Tohirin,.

Ditangkapnya Erul berdasarkan laporan dari korban  atas nama Munadi (48), warga Jalan Letda A Rozak, Lorong Bakti Jaya, Kecamatan IT III Palembang, Selasa (23/04),

Saat dimintai keterangan di ruang Unit Ranmor Polresta Palembang, Erul mengaku saling mengenal dengan korban Munadi.

"Iya aku memang kenal sama korban, dia itu memang teman aku," ungkpanya sabtu (27/4)

Dikatakannya, kejadian tersebut bermula saat ia bersama teman-temannya pulang dari salah satu tempat hiburan beberapa waktu lalu.

Baca: Oknum Anggota DPRD Babel Dipolisikan terkait Dugaan Kasus Penganiayaan terhadap IRT

Lalu korban tiba-tiba menerjang mobil milik Erul.

Berita Rekomendasi

Ia lantas tidak senang dan langsung menyayat perut korban dengan senjata tajam jenis pisau.

"Kami baru balek dari tempat hiburan habis minum, ya salah paham bae, mungkin karna sama-sama bawakan habis minun. kesal aku kesal sama dia gara- gara nerjang mobil aku," kata ayah satu anak ini.

Kasat Reskrim Poresta Palembang Kompol Yon Edi Winara didampingi Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukman membenarkan, Unit Tekab 134 telah mengamankan satu tersangka pelaku penganiayaan.

"Benar, berdasarkan laporan korban, penganiayaan yang dialaminya terjadi di Jalan Dr M Isa tepanya di depan Indomaret Lorong Gubah, Kecamatan IT III Palembang, Selasa (23/04), sekitar pukul 04.00 WIB," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan luka-luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas