Saksi Boikot Rekapitulasi Suara di Kecamatan Kramat Tegal, Ini Pemicunya
Menurut para saksi, terdapat perbedaan C1 hasil akhir penghitungan tingkat PPS Desa Kertayasa dengan sejumlah saksi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Sejumlah saksi Partai Politik (Parpol) mengancam memboikot proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Kramat, Kabupaten Tegal, Sabtu (27/4/2019) ini.
Pasalnya, hasil rekap formulir C1 di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat diklaim berbeda dengan para saksi.
Mereka melaporkan perselisihan C1 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal.
Dalam perselisihan itu, menurut para saksi, terdapat perbedaan C1 hasil akhir penghitungan tingkat PPS Desa Kertayasa dengan sejumlah saksi.
"Ada kekurangan suara sebanyak 207. Jumlah pemilih di desa itu ada sebanyak 6.542 jiwa. Setelah dihitung semua yang sah ada 5.820 dan tidak sah 515 sehingga jumlah pemilih ada 6.335. Dari situ, ternyata ada kekurangan 207 suara setelah dihitung," ujar seorang saksi, Hendro, kepada Tribunjateng.com, Sabtu (27/4/2019).
Selain melapor ke Bawaslu, Hendro bersama sejumlah saksi dari Parpol lainnya pun akan mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai berkas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Baca: Petugas Pemilu di Bekasi Meninggal, Diduga Kelelahan Begadang 2 Hari Berturut-turut saat Bertugas
"Sepertinya untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak memungkinkan waktunya. Maka, kami boikot saja hasil rekap di tingkat kecamatan dan melapor ke Bawaslu. Kalau tidak ada solusi, kami akan melaporkan ini ke MK sebagai PHPU," papar dia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faizal yang sempat hadir pada proses rekapitulasi di Kecamatan Kramat menyebut, pihak pengawas dan para anggota PPK akan melakulan pengecekan ulang terkait perselisihan suara.
Menurut Ikbal, pengecekan ulang dilakukan untuk menyesuaikan data C1 yang masuk antara para saksi dengan panitia.
Saat ditanya kemungkinan PSU, Ikbal mengatakan, langkah tersebut hanya bisa dilakulan maksimal sampai 10 hari pasca pencoblosan pada Rabu (17/4/2019) lalu.
"Langkahnya adalah pencocokan data C1 lagi. Untuk PSU sepertinya tidak bisa. Jika pencocokan data sama seperti apa yang dituntut para saksi, maka bisa melapor ke MK nanti. Bisa di-PHPU kan," ujar Ikbal. (TRIBUN JATENG/GUM).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.