Enam Partai Politik Tidak Laporkan Dana kampanye ke Komisi Independen Pemilihan Aceh Singkil
Berdasarkan informasi, empat partai yang tidak menyerahkan dana kampanye lantaran tidak memiliki caleg di Aceh Singkil
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Enam partai politik tidak melaporkan dana kampanye ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil hingga batas akhir, Rabu (1//5/2019) pukul 18.00 WIB.
Keenam parpol tersebut adalah PSI, Perindo, Garuda, Berkarya, SIRA dan PDA.
Parpol yang serahkan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ada 14.
Masing-masing PBB, PNA, PDIP, Hanura dan Gerindra. Kemudian PPP, Nasdem, PKB, Golkar, PA, PAN, PKPI, PKS dan Demokrat.
"Yang tidak menyerahkan LPPDK sampai pukul 18.00 WIB (kemarin) PSI, Perindo, Garuda, Berkarya, SIRA dan PDA," kata Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto, Kamis (2/5/2019).
Baca: Najwa Shihab Tertawa Seusai Dengar Jawaban Adian Napitupulu, 'Ada Orang Lain Yang Mengaku Presiden'
Berdasarkan informasi, empat partai yang tidak menyerahkan dana kampanye lantaran tidak memiliki caleg di Aceh Singkil.
Sementara dua partai disebut-sebut tidak menyerahkan LPPDK karena tidak menempatkan wakilnya di DPRK setempat.