Partai Hanura Belum Serahkan LPPDK ke KPU Sleman
Partai Hanura diketahui belum menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Sleman.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Partai Hanura diketahui belum menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Sleman.
Padahal batas waktu penyerahan telah lewat pada 2 Mei lalu.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi, mengatakan Partai Hanura terancam sanksi jika mengikuti regulasi PKPU.
"Jika tidak menyerahkan LPPDK, maka seluruh calon legislatif dari parpol bersangkutan tidak akan ditetapkan," kata Trapsi Haryadi di Kantor Bappeda Sleman, Jumat (3/5/2019).
Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa mengatakan hal serupa.
Para caleg dari Partai Hanura terancam dicoret jika LPPDK tidak diserahkan.
Baca: UPDATE Real Count KPU Pukul 05.30 WIB: Suara Prabowo Naik, Jokowi Alami Penurunan
Meskipun demikian, Abdul Karim Mustofa mengatakan bahwa Hanura diketahui tidak memiliki caleg untuk Kabupaten Sleman.
Sehingga ia pun belum bisa memastikan apakah sanksi tersebut akan diberikan atau tidak.
"Nanti akan saya koordinasikan dengan rekan-rekan Bawaslu Sleman," kata Abdul Karim Mustofa.
Sementara itu, Tribunjogja.com mencoba menghubungi Ketua Partai Hanura DPC Sleman, Dzit Khaeroni.
Namun hingga saat ini belum ada respon dari yang bersangkutan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Belum Serahkan LPPDK ke KPU Sleman, Partai Hanura Terancam Sanksi