Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Camat di Sumba Timur Ditahan Jaksa

Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Camat di Sumba Timur Ditahan Jaksa, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini

Editor: Umar Agus Wijayanto
zoom-in Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Camat di Sumba Timur Ditahan Jaksa
POS-KUPANG.COM/ ROBERT ROPO
Kasi Intel Kejari Sumba Timur Agung Wira, SH. 

Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Camat di Sumba Timur Ditahan Jaksa

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Salah satu oknum Camat yakni Camat Kambera AM Ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.

AM yang merupakan mantan camat Pinupahar ini ditahan karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi dana desa Wahang, Kecamatan Pinupahar pada tahun anggaran 2019.

Berdasarkan informasi yang diperoleh POS-KUPANG. COM, Selasa (7/5/2019) malam, AM ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sumba Timur karena dugaan korupsi dana desa di Desa Wahang, Kecamatan Pinupahar.

Baca: 4 Fakta Opick Bawa Rambut Nabi Muhammad SAW ke Indonesia, Lokasi Penyimpanan Hingga Penjagaan 24 Jam

Bupati Sumba Timur ketika dikonfirmasi melalui pesan WatsApp, Selasa (7/5/2019) juga membenarkan informasi penahanan Camat AM itu.

"Iya ditahan Kejaksaan persoalan dana desa di wahang, tapi saya belum dapat laporan lengkapnya, lagi di jakarta sekarang,"tulis Gidion di pesan WatsApp.

Baca: Download Lagu MP3 Rumit dari Langit Sore yang Viral Dinyanyikan Duta Sheila On 7 untuk sang Istri

Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Hari Ini Rabu 8 Mei Data Masuk 71.8%

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur I.GN. Agung Wira Anom Saputra, SH ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/5/2019) membenarkan informasi penahaan terhadap oknum camat AM itu.

Berita Rekomendasi

Wira mengatakan benar informasi terkait penahaan terhadap mantan camat Pipupahar berinisial AM di rumahnya, Senin (6/5/2019).

Baca: Jadwal Liga Champions Semifinal Leg 2 di RCTI: Ajax Vs Tottenham, Dini Hari Nanti Pukul 02.00 WIB

Wira menjelaskan dilakukan penahanan itu karena pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi dan surat, meskipun pihaknya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti.

Sebelum dilakukan penahanan juga Tim Penyidik sudah menetapkan terlebih dahulu tersangka sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas