Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Camat di Sumba Timur Ditahan Jaksa
Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Camat di Sumba Timur Ditahan Jaksa, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini
Editor: Umar Agus Wijayanto
Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Camat di Sumba Timur Ditahan Jaksa
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Salah satu oknum Camat yakni Camat Kambera AM Ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.
AM yang merupakan mantan camat Pinupahar ini ditahan karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi dana desa Wahang, Kecamatan Pinupahar pada tahun anggaran 2019.
Berdasarkan informasi yang diperoleh POS-KUPANG. COM, Selasa (7/5/2019) malam, AM ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sumba Timur karena dugaan korupsi dana desa di Desa Wahang, Kecamatan Pinupahar.
Baca: 4 Fakta Opick Bawa Rambut Nabi Muhammad SAW ke Indonesia, Lokasi Penyimpanan Hingga Penjagaan 24 Jam
Bupati Sumba Timur ketika dikonfirmasi melalui pesan WatsApp, Selasa (7/5/2019) juga membenarkan informasi penahanan Camat AM itu.
"Iya ditahan Kejaksaan persoalan dana desa di wahang, tapi saya belum dapat laporan lengkapnya, lagi di jakarta sekarang,"tulis Gidion di pesan WatsApp.
Baca: Download Lagu MP3 Rumit dari Langit Sore yang Viral Dinyanyikan Duta Sheila On 7 untuk sang Istri
Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Hari Ini Rabu 8 Mei Data Masuk 71.8%
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur I.GN. Agung Wira Anom Saputra, SH ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/5/2019) membenarkan informasi penahaan terhadap oknum camat AM itu.
Wira mengatakan benar informasi terkait penahaan terhadap mantan camat Pipupahar berinisial AM di rumahnya, Senin (6/5/2019).
Baca: Jadwal Liga Champions Semifinal Leg 2 di RCTI: Ajax Vs Tottenham, Dini Hari Nanti Pukul 02.00 WIB
Wira menjelaskan dilakukan penahanan itu karena pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi dan surat, meskipun pihaknya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti.
Sebelum dilakukan penahanan juga Tim Penyidik sudah menetapkan terlebih dahulu tersangka sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka