Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipergok Selingkuh, Oknum Pejabat Abdya Dicopot dan Diturunkan Pangkat

Kini Rd telah mendapat 'posisi baru' menjadi staf dan dipindahkan ke Setcam Lembah Sabil, sementara Id menjadi staf di Setcam Setia

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dipergok Selingkuh, Oknum Pejabat Abdya Dicopot dan Diturunkan Pangkat
Net
Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmat Saputra

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kepergok selingkuh, Rd (38),  oknum pejabat eselon IV di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dicopot.

Rd dipergoki selingkuh dengan Id (37) salah seorang staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4).

Sementara Id,  teman selingkuhannya itu, kabarnya diberikan sanksi turun pangkat satu.

Sanksi keras itu berdasarkan hasil dari tim kode etik dan penegakan disiplin PNS Aceh Barat Daya.

Kabarnya, pangkat Id sudah IIIa, dengan sanksi penurunan satu tingkat itu menjadi IId.

Informasi yang diperoleh, Rd bukan copot tapi tidak bisa naik pangkat selama tiga tahun, begitu juga dengan Id.

BERITA REKOMENDASI

Menurut tim, Rd dan Id telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53 tentang menjaga kehormatan negara dan PP 42 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Baca: Siap-siap! Penerimaan CPNS 2019 Kembali Dibuka, Cek Jadwalnya Disini

Kabarnya, kini Rd telah mendapat 'posisi baru' menjadi staf dan dipindahkan ke Setcam Lembah Sabil, sementara Id menjadi staf di Setcam Setia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, drh Cut Hasnah Nur saat dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan bahwa Rd telah dicopot dari jabatannya.

"Iya benar yang bersangkutan telah kita tindak berupa lepas jabatan atau dicopot. Hal itu sesuai dengan hasil tim kode etok dan penegakan disiplin PNS," ujar kepala BKPSDM, drh Cut Hasnah Nur  didampingi Kabid Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, Rahmad Sumedi SE.

Sementara Id, katanya, juga diberikan sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat dari IIIa menjadi IId, dan tidak bisa naik pangkat.

Baca: Sosok Untung Pranoto, Mantan Preman yang Kini Berpangkat Letnan Kolonel Setelah 17 Kali Naik Pangkat


"Iya, selama tiga tahun mereka tidak bisa naik pangkat," katanya.

Ia menyebutkan pemberian sanksi itu, sebagai efek jera terhadap mereka dan para PNS yang telah melanggar aturan.

"Kita berharap kejadian Rd dan Id adalah yang terakhir, dan tidak ada pejabat lain yang akan mendapat sanksi tegas tersebut," pungkasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas