Dituntut 15 Tahun Atas Tuduhan Pembunuhan Istri, Alex Tetap Tak Mau Mengakui
Zulfadli, JPU yang menangani perkara tersebut mengatakan, tuntutan ini berdasarkan fakta di persidangan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SENGETI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muarojambi, menuntut terdakwa Muhammad Salman Gusti alias Alex dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Alex dituntut atas pembuktian dirinya telah menghilangkan nyawa orang lain yang dalam hal ini istri sahnya.
Zulfadli, JPU yang menangani perkara tersebut mengatakan, tuntutan ini berdasarkan fakta di persidangan.
Meskipun terdakwa tidak mengakui bahwa dirinya yang telah membunuh istrinya pada Jumat (26/10/2018) lalu.
"Untuk sidang Kemarin (red- Selasa (7/5/2019) adalah tuntutan pidana terhadap terdakwa Alex.
Baca: Heboh Ustaz Abdul Somad Dipecat Diduga Karena Dukung Prabowo, Rektor UIN: Hanya Minta Klarifikasi
Baca: DFSK Raih 1000 Lebih SPK di Pameran Telkomsel IIMS 2019
Baca: Ketua KPK Sindir Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
Baca: Perolehan Suara Jokowi-Maruf di Bali Disebut Tertinggi di Indonesia, Raih 91,7 Persen
Kita tuntut dengan tuntutan pasal 338 KUHPidana,"ujarnya, Kamis (9/5/2019).
Tuntutan itu kata JPU sebanding dengan perbuatanya yang merenggut nyawa orang lain.
Alex sendiri merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan istrinya yang terjadi dirumahnya di RT 01, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
Dalam beberapa kesempatan, JPU menghadirkan barang bukti berupa helm dan sepatu tersangka.
Kemudian pakaian korban dan juga beberapa barang lainnya yang bersangkutan dengan perkara pembunuhan ini.
JPU juga sempat menghadirkan barang bukti berupa rekaman CCTV yang menguatkan bahwa alex yang membunuh istrinya.
Namun, dalam beberapa kali sidang pula Muhammad Salman Gusti alias Alex tetap tidak mengakui perbuatannya.
Hingga pada sidang tuntutan, dikatakan oleh Zulfadli, Alex tidak menerima tuntutan tersebut.
"Atas tuntutan yang kita bacakan dalam sidang, itu terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Jadi selasa depan akan di lakukan sidang dengan agenda pledoi terdakwa," ungkapnya.
Meski Tak Mengaku, Jaksa Tetap Tuntut Alex 15 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Isteri Sendiri (Samsul Bahri/Tribun Jambi)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Meski Tak Mengaku, Jaksa Tetap Tuntut Alex 15 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Isteri Sendiri