Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Bali Isyaratkan Tutup Taksi Online, Ini Penjelasannya

Gubernur Bali Isyaratkan Tutup Taksi Online, Ini Penjelasannya, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini

Editor: Umar Agus Wijayanto
zoom-in Gubernur Bali Isyaratkan Tutup Taksi Online, Ini Penjelasannya
Kompas.com
Ilustrasi Taksi Online 

Gubernur Bali Isyaratkan Tutup Taksi Online, Ini Penjelasannya

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Puluhan perwakilan dari berbagai kelompok driver konvensional yang ada di Bali menghadiri undangan Dinas Provinsi Bali untuk membahas keberadaan taksi online yang beroperasi di Bali.

Mereka menuntut agar keberadaan taksi online itu ditutup di Bali

Baca: Profil Singkat Kivlan Zein yang Menuding SBY Licik saat Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Bawaslu RI




Terkait persoalan ini Gubernur Bali, secara khusus mengutus Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Bali, Ida Bagus Kesawa Narayana untuk menemui kelompok driver konvensional.

Kesawa mengisyaratkan Gubernur bersedia untuk menutup taksi online itu, namun masih diperlukan pembahasan terkait bagaimana mekanisme selanjutnya dalam masa transisinya nanti.

Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Kamis 9 Mei: 11 Daerah Hampir 100 Persen

Baca: Polemik Eggi Sudjana jadi Tersangka Kasus Makar - Tuai Tanggapan Sandiaga, KPU hingga TKN & BPN

“Intinya Pak Gubernur akan melarang taksi online beroperasi di Bali, karena kewenangan itu ada pada Gubernur."

"Sekarang sedang dibahas transisinya seperti apa karena bagaimanapun pelanggan sudah banyak menikmati rendahnya harga taksi online,” kata Kesawa saat ditemui usai rapat di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kamis (9/5/2019).

Baca: Jadwal MotoGP Prancis 2019 dan Klasemen Sementara: Marc Marquez Pertama, Valentino Rossi ke-4

BERITA TERKAIT

Adapun dalam masa transisi itu terdapat tiga tawaran pilihan yang disampaikan kepada driver konvensional.

Pertama, apakah akan hanya melarang takis online beroperasi di kantong-kantong pariwisata.

Kedua, menutup semua taksi online, sedangkan roda dua diperbolehkan.

Dan ketiga, semuanya (angkutan online) akan ditutup baik roda empat maupun roda dua.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas