Gubernur Bali Isyaratkan Tutup Taksi Online, Ini Penjelasannya
Gubernur Bali Isyaratkan Tutup Taksi Online, Ini Penjelasannya, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini
Editor: Umar Agus Wijayanto
Gubernur Bali Isyaratkan Tutup Taksi Online, Ini Penjelasannya
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Puluhan perwakilan dari berbagai kelompok driver konvensional yang ada di Bali menghadiri undangan Dinas Provinsi Bali untuk membahas keberadaan taksi online yang beroperasi di Bali.
Mereka menuntut agar keberadaan taksi online itu ditutup di Bali
Baca: Profil Singkat Kivlan Zein yang Menuding SBY Licik saat Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Bawaslu RI
Terkait persoalan ini Gubernur Bali, secara khusus mengutus Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Bali, Ida Bagus Kesawa Narayana untuk menemui kelompok driver konvensional.
Kesawa mengisyaratkan Gubernur bersedia untuk menutup taksi online itu, namun masih diperlukan pembahasan terkait bagaimana mekanisme selanjutnya dalam masa transisinya nanti.
Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Kamis 9 Mei: 11 Daerah Hampir 100 Persen
Baca: Polemik Eggi Sudjana jadi Tersangka Kasus Makar - Tuai Tanggapan Sandiaga, KPU hingga TKN & BPN
“Intinya Pak Gubernur akan melarang taksi online beroperasi di Bali, karena kewenangan itu ada pada Gubernur."
"Sekarang sedang dibahas transisinya seperti apa karena bagaimanapun pelanggan sudah banyak menikmati rendahnya harga taksi online,” kata Kesawa saat ditemui usai rapat di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kamis (9/5/2019).
Baca: Jadwal MotoGP Prancis 2019 dan Klasemen Sementara: Marc Marquez Pertama, Valentino Rossi ke-4
Adapun dalam masa transisi itu terdapat tiga tawaran pilihan yang disampaikan kepada driver konvensional.
Pertama, apakah akan hanya melarang takis online beroperasi di kantong-kantong pariwisata.
Kedua, menutup semua taksi online, sedangkan roda dua diperbolehkan.
Dan ketiga, semuanya (angkutan online) akan ditutup baik roda empat maupun roda dua.