Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen Pascasarajana Unpas yang Ditangkap Gara-gara Tulis Status People Power di Facebook

Seorang dosen Pascasarajana Unpas ( Universitas Pasudan) Bandung, Solatun Dulah Sayuti ditangkap polisi gara-gara menulis status di media sosial

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dosen Pascasarajana Unpas yang Ditangkap Gara-gara Tulis Status People Power di Facebook
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Solatun Dulah Sayuti, mengaku dosen pascasarjana di kampus swasta di Kota Bandung mengakui menulis kalimat mengandung ujaran kebencian di akun Facebook-nya, pada 9 Mei 2019. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang dosen Pascasarajana Unpas ( Universitas Pasudan) Bandung, Solatun Dulah Sayuti ditangkap polisi gara-gara menulis status di media sosial, Facebook.

Tulisan status Dulah di Facebook dinilai sudah kebablasan dan mengandung ujaran kebencian yang berpotensi mengadu domba dan memecah belah bangsa.

Menurut Solatun Dulah Sayuti, dirinya menuliskan People Power di Facebook guna merespons informasi di grup WhatsApp yang menyebutkan kesiapan polisi menghadapi People Power dengan siapkan senjata.

Status Facebook Solatun Dulah Sayuti pada 9 Mei 2019. Berikut tulisan Solatun Dulah Sayuti di akun Facebooknya :

Harga Nyawa Rakyat, jika People Power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner ct berapi dan keluarga mereka.

.

Solatun Dulah Sayuti mengakui, itu adalah teks tulisannya. Ia juga mengakui kesalahannya.

"Ya, itu teks saya. Saya akui itu kesalahan saya. Saya dosen Pascasarjana, saya sering minta mahasiswa untuk cek dan ricek setiap informasi, tapi saya lakukan kesalahan dan saya harus perbaiki," ujar Solatun Dulah Sayuti di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Berita Rekomendasi

Ia ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan informasi hoaks.

Polisi menjerat Solatun Dulah Sayuti memakai pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana mencapai 10 tahun.

"Teks yang saya tulis itu sebagai respons dari informasi di WA group yang menyebutkan kesiapan polisi menghadapi people power dengan siapkan senjata. Makna di balik kalimat saya, tidak ada niat untuk mengadudombakan Polri dengan masyarakat," ujar Solatun.

Dulah mengaku telah berbuat salah. Ia tidak bermaksud demikian. Apa yang dipikirkan berbeda dengan yang dipahami masyarakat dari tulisannya.

.
Unggahan kebencian Solatun Dulah Sayuti di Facebook. Solatun kini menjadi tahanan Polda Jabar.

"Tujuan dari teks yang saya tulis mengingatkan agar tidak terjadi people power, namun kontennya saya akui beda dari yang saya maksudkan," katanya.

Pantauan di akun Facebook hingga Solatun Dulah Sayuti ditangkap, unggahan dosen Unpad itu sudah 10 kali dibagikan dan puluhan komentar.

"Untuk kesekian kali kami mengungkap kasus ujaran kebencian menggunakan Facebook. Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkannya, tentu Polri akan tegas. Penangkapan tersangka SDS, dosen Unpas ini bukan bikin bangga, tapi sebaliknya, kami prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas