Pria Lansia Tewas Berendam di Kolam Air Panas Rano Lewo
Dari hasil keterangan dokter tidak ditemukan adanya tindak kekerasan yang terjadi pada tubuh korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Andreas Ruauw
TRIBUNNEWS.COM, MINAHASA - Nasib tragis menimpa Edy Sekeon (73), warga Jaga III Desa Karumenga Kecamatan Langowan Utara, Kabupaten Minahasa.
Tubuhnya itemukan, Kamis (09/05/2019) sekitar jam 08.00 wita, terapung di tempat permandian kolam air panas Rano Lewo Desa Toraget Kecamatan Langowan Utara.
Dari hasil keterangan dokter tidak ditemukan adanya tindak kekerasan yang terjadi pada tubuh korban.
"Hasil pemeriksaan luar tubuh korban tidak terdapat tanda tanda kekerasan dan kematian korban kemungkinan disebabkan karena kekurangan oksigen akibat tekanan darah pada saat mandi," ujar Dr Nancy Bawiling di RS Budi Setia Langowan, Jumat (10/5/2019).
Setelah di periksa, atas permintaan keluarga yaitu anak korban Sandra Sekeom maka korban tidak diotopsi dan hanya membuat surat pernyataan penolakan otopsi atas permintaan keluarga di sertai Berita Acara.
Baca: Bocorkan Hubungan Jokowi Dengan Prabowo Pasca Pilpres 2019, Luhut: Pak Jokowi Selalu Hormat
Menurut keterangan kedua anak korban Sandra Sekeon (43) dan Jeane Sekeon (47) yang juga berdomisili di Desa Karumenga Kecamatan Langowan Utara menjelaskan bahwa korban hanya tinggal sendirian sementara istrinya sudah meninggal.
"Papa memang sering pergi mandi di lokasi air panas Ranolewo dengan berjalan kaki dari rumah yang kalau kesana harus menempuh sekitar 2 km.
Kemungkinan saat mandi masih tubuhnya masih dalam keadaan panas dan diduga dia pusing saat mandi tapi," ungkap Sandra.
Diketahui Konon tempat ini merupakan danau dimana para pejuang Minahasa tempo dulu (Walak) membersihkan diri usai berperang, dari situlah nama Ranolewo/Malualewo yang berarti Penuh Darah.
Menurut penjaga danau WelIy Rondonuwu (72), perang yang melibatkan antar suku Minahasa dengan suku Mongondow sudah berlangsung sebelum masa kedatangan bangsa portugis, dan di danau Ranolewo lah tempat peristirahatan para Walak usai berperang. (Eas)