Saat Mau Nikah di KUA, Pria di Magelang Ini Malah Ditangkap Polisi karena Hamili Anak di Bawah Umur
SP (23), lelaki berusia 23 tahun, warga Kampung Wates Prontaan, Keluragan Wates, Kota Magelang, ditangkap polisi atas kasus persetubuhan anak
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - SP (23), lelaki berusia 23 tahun, warga Kampung Wates Prontaan, Keluragan Wates, Kota Magelang, ditangkap polisi atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Penangkapan itu dilakukan tepat sesaat dia hendak menikahi calon istrinya, RK di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Sabtu (11/5/2019) kemarin.
Petugas Satreskrim Polres Magelang Kota pun langsung menggelandang SP ke Mako Polres Magelang Kota setelah dirinya dan calon istrinya selesai melaksanakan penataran perkawinan di KUA.
Di ruang Satreskrim, tersangka SP pun menikahi RK, di hadapan penghulu, keluarga, dan polisi, di kantor polisi.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi melalui Kasubag Humas, AKP Nur Sajaah, mengatakan, SP telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Korbannya adalah gadis berusia 17 tahun berinisial WE, warga Dusun Tampak Wetan, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.
Kasus ini terungkap dari laporan ayah korban, Wahyu Sasongko (51) pada 23 April 2019 lalu.
Sebelumnya, pada akhir Januari 2019, ia membuka ponsel milik anaknya, WE dan melihat foto pelaku.
Beberapa hari kemudian, pelaku datang ke rumahnya, dan bermaksud mengajak anaknya mencari pekerjaan.
Wahyu pun tak menaruh curiga.
Baru sekitar tanggal 31 Januari 2019 lalu, tiba-tiba pelaku, SP dan orangtuanya datang ke rumah dan mengantarkan anaknya, WE kembali setelah menginap di rumah pelaku.
Ia bermaksud silaturahmi dan melamar korban, WE.
"Namun, satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan. Orangtuanya pun memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil,” kata Kasubaghumas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah, Sabtu (11/5/2019).