Saat Mau Nikah di KUA, Pria di Magelang Ini Malah Ditangkap Polisi karena Hamili Anak di Bawah Umur
SP (23), lelaki berusia 23 tahun, warga Kampung Wates Prontaan, Keluragan Wates, Kota Magelang, ditangkap polisi atas kasus persetubuhan anak
Editor: Sugiyarto
![Saat Mau Nikah di KUA, Pria di Magelang Ini Malah Ditangkap Polisi karena Hamili Anak di Bawah Umur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/prosesi-pernikahan-antara-sp-dengan-calon-istrinya.jpg)
Setelah itu, ayah korban berusaha menghubungi pelaku, SP untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, pelaku tak merespons, bahkan ayah korban mendapat informasi jika pelaku akan menikah dengan orang lain.
Berang, ia langsung melaporkan SP ke kantor polisi.
Petugas kepolisian Resort Magelang Kota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak pun langsung melakukan penyelidikan.
SP diketahui akan menikah dengan perempuan berinisial RK, Sabtu (11/5/2019) di KUA Kecamatan Magelang Tengah, dan langsung melakukan tindakan.
SP dibawa ke Markas Polres Magelang Kota, tepat setelah penataran perkawinan di KUA.
Lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, tersangka, dan bukti berupa visum korban.
Proses hukum akan terus berjalan.
SP terancam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Kami himbau masyarakat untuk berhati-hati, terutama mereka yang memiliki anak perempuan. Kepada para perempuan agar tetap menjaga diri dan tak nekat berhubungan suami-istri tanpa resmi menikah,” pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)