Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi, Polisi Gunakan Pasal Makar

Pemuda yang sempat viral di media sosial karena mengancam akan memenggal kepala presiden akhirnya ditangkap polisi dan dikenai pasal makar.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono

Pemuda yang sempat viral di media sosial karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi akhirnya ditangkap polisi dan dikenai pasal makar.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda yang videonya sempat viral karena mengancam untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), akhirnya ditangkap polisi, Minggu (12/5/2019) pagi.

Pemuda bernama Hermawan Susanto itu ditangkap polisi di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 08.00 WIB.

Pemuda itu kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Tadi pagi ditangkap petugas dari Subdit Jatanras Ditreskrimum dan sampai sekarang masih kami periksa," tuturnya, Minggu (12/5/2019). 

Baca: Kondisi Terkini HS, Pemuda Pengancam Jokowi yang Viral Gegara Hendak Penggal Kepala Presiden

Baca: VIDEO - Pria yang Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya

Tribunnews.com dikutip dari Wartakota.tribunnews.com,  Hermawan terancam dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, dan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman pasal tersebut menjadi tindak lanjut atas laporan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, Sabtu (11/5/2019) atas video yang mengandung ancaman pemenggalan kepala presiden yang dilakukan oleh Hermawan.

"Ancaman tersebut sangat mengerikan, menakutkan. Yang rekam video dan yang mengancam, dua-duanya kami laporkan," tutur Immanuel di Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Rekaman video berdurasi 20 detik tersebut awal mulanya memperlihatkan seorang wanita yang berdemo di kantor Bawaslu, Jumat (11/5/2019) silam.

Tak lama kemudian, muncul seorang pria berjaket cokelat yang mengeluarkan kata-kata berbau ancaman berupa pemenggalan kepala Presiden RI, Joko Widodo.

"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi," ujarnya di hadapan kamera.

"Insyaallah... insyaallah... Allahuakbar," lanjut pemuda berjaket cokelat itu.

"Allahuakbar...," timpal ibu-ibu berbaju putih yang tampak sedang merekam video tersebut.

"Siap penggal palanya Jokowi," ujar pemuda berjaket cokelat lagi.

"Kita dobrak nih, nomer dua," ujar ibu-ibu lain berbaju biru.

"Jokowi siap, lehernya kita penggal!, dari Poso, demi Allah," imbuh pemuda berjaket cokelat itu lagi.

Tertunduk Lesu

Pagi tadi, polisi dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap HS (25), pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Setelah dibekuk di Parung, Bogor, Jawa Barat, HS langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sore ini.

Mengutip Kompas.com, Minggu (12/5/2019) usai tiba di depan Gedung Ditreskrimum, HS nampak tertunduk lesu dengan tangan terikat.

Wajahnya ditutupi dengan masker serta mengenakan peci hitam dan jaket cokelat.

Pengawalan HS cukup ketat, tujuh orang personil polisi bersenjata lengkap nampak berjaga di kanan-kiri pelaku.

Menurut rencana, HS segera menjalani pemeriksaan.

HS (25) yang beralamat di Palmerah, Jakarta Barat, dibekuk di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (10/5/2019) siang.

Kelakuannya itu lantas dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Hal ini berarti HS bisa saja dihukum mati atas ocehannya di media sosial lalu.

Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Argo. (*)

(Tribunnews.com/Citra Anastasia/Warta kota/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas