Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tahun Terbengkalai, 50 Rumah Bantuan APBN untuk Nelayan di Pidie Mulai Rusak

Sebanyak 50 unit rumah bantuan di Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie mulai hancur karena tak terurus.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 3 Tahun Terbengkalai, 50 Rumah Bantuan APBN untuk Nelayan di Pidie Mulai Rusak
Serambi Indonesia
Kaur Pembangunan Gampong Mantak Raya, Pidie, T Fadli memperlihatkan rumah bantuan nelayan di gampong itu yang belum dibagikan Pemerintah, Senin (13/5/2019). 

Laporan Wartawan Serambi, Nur Nihayati

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Sebanyak 50 unit rumah bantuan di Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie mulai hancur karena tak terurus.

Sebagian besar pintu jendela sudah hilang. Lantai rumah dipenuhi sisa kotoran.

Rumah bantuan untuk nelayan itu didanai APBN 2014 yang selesai dibangun pada awal tahun 2016, dan hingga kini belum dibagikan kepada penerima manfaat.

Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Gampong Mantak Raya, T Fadli kepada Serambinews.com, Senin (13/5/2019) mengaku kondisi rumah itu kini sudah rusak parah.

"Pintu hilang, saluran belum berfungsi," kata T Fadli.

Selama ini Pemkab Pidie selalu beralasan akan memanggil pihak terkait untuk membahas teknis pembagian rumah bantuan tersebut dan siapa saja yang berhak menerimanya.

Kaur Pembangunan Gampong Mantak Raya, Pidie, T Fadli memperlihatkan rumah bantuan nelayan di gampong itu yang belum dibagikan Pemerintah, Senin (13/5/2019).
Kaur Pembangunan Gampong Mantak Raya, Pidie, T Fadli memperlihatkan rumah bantuan nelayan di gampong itu yang belum dibagikan Pemerintah, Senin (13/5/2019). (Serambi Indonesia)
Berita Rekomendasi

Pemkab Pidie selalu beralasan akan memverifikasi penerima bantuan tersebut.

Meski lokasinya di Gampong Mantak Raya, tapi penerimanya bukan saja nelayan dari Mantak Raya, melainkan nelayan dari desa lain di kecamatan itu.

Kepala Bappeda Pidie, Muhammad Ridha juga belum dapat memastikan kapan rumah bantuan tersebut akan disalurkan.

Ridha mengaku, teknis penerima rumah khusus dan calon penerima manfaat, sudah diatur dalam surat pernyataan calon penerima bantuan.

Peraturan PUPR inilah yang menjadi juknis penerima dan penyedia rumah khusus ini.

"Maka akan dilihat dulu aturan dalam Peraturan PUPR tersebut," kata Ridha.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tiga Tahun Ditelantarkan, 50 Rumah Bantuan APBN untuk Nelayan di Pidie Mulai Hancur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas