Terbakar Api Cemburu, Duel Lima Menit Mantan Pacar dan Calon Suami ZR yang Berujung Maut
Anto Iwan (35) kini harus berurusan dengan polisi lantaran membunuh Andrew (40) yang merupakan calon suami mantan kekasihnya.
Editor: Sanusi
Pasca terbunuhnya Andew membuat sejumlah warga Desa Sempan, Desa Airduren dan Desa Pemali, heboh.
Sejumlah warga di tiga desa perbatasan langsung mendatangi lokasi kejadian, ingin tahu soal sesosok mayat yang terkapar di pinggir jalan.
Informasi ini tercium polisi, yang kemudian ikut datang ke lokasi. Setelah evakuasi korban ke RSUD Depati Bahrin Sungailiat, Tim Polsek Pemali langsung memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti di loaksi kejadian.
Dibantu Tim Satreskrim dan Satintelkam Polres Bangka, Tim Polsek Pemali dipimpin Kapolsek Ipda Meidy, akhirnya mengetahui jejak terduga pelaku pembunuhan ini.
Pelaku yang diduga bernama Anto Iwan dipastikan sudah melarikan diri ke arah kabupaten Bangka barat, malam itu juga.
Sekitar enam jam setelah kejadian, pelaku bernama Anto Iwan terdeteksi berada di pinggir jalan Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Bangka Barat.
Saat itu juga pelaku disergap dan sempat dilumpuhkan menggunakan tembakan pada bagian betis kanan, karena diduga akan melarikan diri saat akan disergap polisi.
Kapolres Bangka AKBP Budi Arianto diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian, Minggu (12/5) pagi mengatakan, sekitar enam jam melarikan diri, Anto Iwan (35), akhirnya dibekuk, Minggu (12/5/) shubuh.
"Berawal kami terima laporan bahwa di pinggir jalan yang terletak di dekat Mesjid Albina Desa Sempan Kecamatan Pemali ditemukan seseorang penuh luka luka, baik itu leher dan bagian tubuh lainnya karena benda tajam," kata Kapolres Bangka AKBP Budi Andrianto diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian, Minggu (12/5), pasca penangkapan pelaku.
Namun saat polisi tiba di lokasi kejadian (TKP) tersebut, korban sudah meninggal dunia.
Penyelidikan pun dilakukan polisi hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku.
"Tersangka pelaku atas nama Anto Iwan (35), pekerjaan swasta, alamat Desa Sunghin Kecamatan Merawang. Sedangkan korban atas nama Andrew Zulkarnain Hakim (41), penjaga malam, domisili di Dusun Airsimour Pemali."
"Tersangka pelaku dan korban, keduanya sama-sama warga pendatang. Kejadian tersebut motif cemburu. Korban merupakan pacar saksi (ZR), sedangkan pelaku mantan pacar saksi," jelas Sophian, saat memberikan keterangan didampingi Kapolsek Pemali, Ipda Meidy.
Ia mengatakan bakal menjerat pelaku menggunakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (Bangkapos/Fery Laskari)