Begini Akhir Kisah Pria yang Pergoki Istrinya Keluar dari Kamar Mandi Bersama dengan Lelaki Lain
Usai aniaya istri hendak melakukan bunuh diri dengan cara menceburkan diri ke sebuah sumur. Namun, ia berhasil diamankan oleh warga.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Cemburu yang berlebihan membuat YN (29), pria yang memergoki istrinya sedang berduaan dengan pria lain di kamar mandi menjadi gelap mata.
Ia menarik istrinya, Rohani (25), Jumat (15/3/2019) lalu hingga korban berdarah-darah.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kini YN (29) diringkus polisi atas saat melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri,
1. Dipicu Rasa Cemburu
Penganiayaan tersebut terjadi berawal atas rasa cemburu YN.
Ia menduga istrinya telah berselingkuh dengan pria lain, FD.
Yang bersangkutan tak lain adalah teman YN.
Informasi yang dihimpun Tribun Jateng, penganiayaan tersebut terjadi sekira pukul 15.00 WIB.
Baca: Prada DP Diduga Kesal Diputus Cintanya Hingga Berujung Penganiayaan dan Mutilasi Vera Oktaria
Saat itu, YN sedang membuat tusuk sate cilok di rumahnya. Kemudian, temannya yang bernama FD datang.
Dia membantu membuat tusuk sate cilok hingga selesai.
Setelah selesai itu, YN lantas istirahat.
Dia minum kopi di ruang tamu. Setelahnya, pelaku pergi membeli rokok.
Rokok itu dibeli sebuah toko yang tak jauh dari rumahnya.
"Setelah membeli rokok, pelaku (YN) pulang.
2. Korban dan Teman Prianya Sama-Sama Keluar dari Kamar Mandi
Sesampainya di rumah, ia memergoki istrinya Rhn dan FD keluar bersama-sama dari kamar mandi," kata Kapolsek Losari, AKP Suraedi, Minggu (17/3/2019).
Merasa curiga istrinya telah berselingkuh, lantas YN menarik istrinya. Dia menanyakan apakah habis bersetubuh dengan temannya.
Pertanyaan itu hanya dijawab Rhn, "Maaf aku salah."
Baca: Pilot Lion Air yang Lakukan Penganiayaan Terhadap Pegawai Hotel Dijerat Pasal Berlapis
"Merasa emosi lantas pelaku (YN) menarik kepala istrinya. Dia membenturkannya ke tembok," ungkap Suraedi.
"Saat korban jatuh inilah warga mendengar jeritan minta tolong. Mereka datang dan menghampiri korban yang sudah bersimbah darah," paparnya.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala samping kanan sobek. Tangan kanan sobek tiga tempat. Jari tangan kanan dan kiri sobek. Paha kaki kiri memar dan lecet-lecet. Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes," ucap AKP Suraedi.
3. Kabur dan Nyaris Bunuh Diri
Setelah melakukan penganiayaan, lantas YN mencoba kabur.
Dia hendak melakukan bunuh diri dengan cara menceburkan diri ke sebuah sumur. Namun, ia berhasil diamankan oleh warga.
Mereka mengejarnya setelah mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah.
4. Terancam 12 Tahun Tahun
Akibat kejadian tersebut, YN dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 KUHP.
Dia juga diancam kurungan penjara selama 12 tahun.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk teman pelaku yang diduga melakukan perselingkuhan tersebut," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.