Bendahara Dinas Penanaman Modal Lembata Mengaku Salah Gunakan Uang Negara Rp 127 Juta
Bendahara Pengeluaran Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kab. Lembata mengaku salah gunakan uang negara.
Editor: Miftah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin
TRIBUNNEWS.COM, LEWOLEBA - Bendahara Pengeluaran Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lembata, Theresia Ose, mengakui perbuatannya, menyalahgunakan uang negara sebesar Rp 127 juta.
Uang sebanyak itu diakui telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan, untuk menutupi modusnya, Theresia melakukan pertanggungjawaban fiktif. Modus itu terkuak saat BPK melakukan audit rutin di Lembata, baru-baru ini.
Hal ini diungkapkan Penjabat Sekda Lembata, Anthanasius Aur Amuntoda, ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2019).
"Uang Rp 127 juta yang disalahgunakan itu merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT di Kupang. Saat sidang baru-baru ini, Theresia sudah mengakui perbuatannya dan siap mengembalikan uang itu," ujar Amuntoda.
Theresia mengakui perbuatannya itu, lanjut dia, saat sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) di ruang rapat Kantor Bupati Lembata, pekan lalu.
Dikatakannya, setelah mengakui perbuatanya, Theresia juga telah menyatakan siap mengembalikan uang tersebut. Sebagai jaminan, Theresia sudah menyerahkan sertifikat tanah seluas 1.000 meter persegi kepada pemerintah.
Amuntoda mengungkapkan, pengakuan oknum bendahara itu merupakan sebagian dari total uang yang diduga disalahgunakan di kantor dinas tersebut, sebesar Rp 464 juta lebih.
Oknum yang diduga menyalahgunakan uang itu, lanjut Amuntoda, yakni bendahara, Theresia Ose dan oknum kepala dinas atas nama Markus Lela Udak.
"Sesuai rencana, kami akan menyidangkan lagi kasus ini hari Jumat (17/5/2019) besok. Sidang besok itu dengan agenda keputusan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TPTGR) atas kasus dugaan penyelewengan dana di Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lembata.
Dikatakannya, lantaran Theresia Ose telah mengakui perbuatannya, menyalahgunakan uang negara Rp 127 juta, maka pihaknya tinggal menunggu pengakuan oknum kepala dinas, Markus Lela Udak, apakah turut menggunakan uang yang lain dari total dana yang disalahgunakan di kantor itu sebesar Rp 464 juta lebih.
"Kalau oknum kepala dinas mengaku tidak menggunakan uang itu, berarti Theresia Ose harus siap menerima kenyataan. Tapi saat sidang sebelumnya, Theresia sudah mengungkapkan sikap oknum kadis yang sering meminta uang dan menolak menandatangani kwitansi yang disodorkan kepadanya," ujar Amuntoda.
Ia mengatakan, bersama wakil ketua dan anggota Majelis Pertimbangan TPTGR Kabupaten Lembata, pihaknya akan menjatuhkan putusan yang adil atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.