Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Bank BRI Ditangkap Polisi Main Judi Online Rp 1 Miliar Pakai Uang BRI dan Nasabah

Seorang pegawai Bank BRI ditangkap polisi saat main judi online dengan nilai mencapai Rp 1 miliar.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pegawai Bank BRI Ditangkap Polisi Main Judi Online Rp 1 Miliar Pakai Uang BRI dan Nasabah
capture video
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seorang pegawai Bank BRI ditangkap polisi saat main judi online dengan nilai mencapai Rp 1 miliar.

Bukan hanya masalah judi yang bakal ia hadapi dalam proses hukum nanti. Oknum pegawai yang bekerja di BRI Cabang Payakumbuh, Sumatera Barat ini ternyata uang Rp 1 miliar yang dipakainya untuk judi adalah uang  Bank BRI dan uang nasabah.

AG menggunakan tiga modus agar bisa menggunakan uang milik Bank BRI dan nasabah untuk bermain judi online. 

Kini, AG ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh.  

"Betul, kita telah menahan tersangka korupsi dan penggelapan uang BRI dan nasabahnya. Saat ini, kita menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Nazif Firdaus yang dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Nazif menyebutkan, peristiwa itu terjadi sejak awal tahun 2018.

Adapun tiga modus yang dilakukan AG, antara lain, membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI.

Berita Rekomendasi

Namun setelah dana tersebut cair, jumlah pinjaman dikurangi dengan cara membuat dokumen palsu.

Kemudian tersangka juga diduga menggelapkan setoran nasabah yang tidak dimasukkan ke kas BRI.

"Kemudian tersangka juga diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan. Selanjutnya menjadikan jaminan itu untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah," kata Nazif.

Dari pengakuan tersangka, menurut Nazif, uang hasil korupsi dan penggelapan itu dihabiskan untuk judi online.

"Taksiran korupsi dan penggelapannya sekitar Rp 1 miliar lebih dan uangnya dihabiskan untuk judi online. Namun pastinya, kami masih menunggu hasil audit BPKP," katanya.

Setelah hasil audit, menurut Nazif, pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke pengadilan.

Oknum karyawan BRI ini dijerat pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) karena sudah merugikan negara.(*)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas