Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridwan Kamil Lantik Sunjaya sebagai Bupati Cirebon, Setelah Dilantik Dikembalikan ke Rutan Kebonwaru

Sunjaya Purwadisastra langsung dibawa kembali ke Rutan Kebonwaru setelah dilantik menjadi Bupati Cirebon oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Editor: Miftah
zoom-in Ridwan Kamil Lantik Sunjaya sebagai Bupati Cirebon, Setelah Dilantik Dikembalikan ke Rutan Kebonwaru
Kolase Tribun Jabar (Instagram/@ridwankamil/Tribunnews)
Sunjaya dan Ridwan Kamil 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sunjaya Purwadisastra langsung dibawa kembali ke Rutan Kebonwaru setelah dilantik menjadi Bupati Cirebon oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jumat (17/5/2019).

Sebelumnya dalam acara pelantikan yang tidak lebih dari satu jam tersebut, Sunjaya Purwadisastra pun diberhentikan sementara dari jabatannya itu. Sedangkan wakilnya, Imron Rosyadi, ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Bupati (Plt) Cirebon.

Imron menjabat sebagai pelaksana tugas sampai status hukum Sunjaya yang tengah menjalani proses di pengadilan atas dugaan kasus jual beli jabatan tersebut mendapat ketetapan.

Setelah pelantikan selesai dan mendapat ucapan selamat dari berbagai pihak yang hadir dalam pelantikan tersebut, Sunjaya dikawal petugas, dibawa dengan langkah cepat lewat basement pintu belakang Gedung Sate menuju Rutan Kebonwaru.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Barat Dani Ramdhan membacakan Keputusan Mendagri yang menunjuk Imron Rosyadi sebagai Plt Bupati Cirebon dalam pelantikan tersebut.

"Menunjuk Wakil Bupati Cirebon saudara Imron untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pelaksana tugas Bupati Cirebon. Keputusan ini berlaku setelah pelantikan ini berlangsung," kata Dani.

BERITA TERKAIT

Dani mengatakan Sunjaya hanya diizinkan untuk mengikuti pelantikan ini, setengah hari. Untuk memperoleh izin, katanya, Gubernur Jabar melalui Sekda Jabar menyurati Pengadilan Tipikor, kemudian Pengadilan Tipikor berkonsultasi dengan jaksa penuntut dan majelis hakim, kemudian melakukan lintas koordinasi, dan akhirnya memberikan izin.

"Ini bukan yang pertama, pernah dilakukan di provinsi lain. Kalau di sini dekat antara rutan ke kantor gubernur," kata Dani menjelaskan bahwa pada akhirnya Sunjaya diizinkan dilantik di Gedung Sate.

Selanjutnya, Dani mengatakan pengadilan Sunjaya bisa berakhir dengan dua kemungkinan, bisa bebas atau dinyatakan bersalah. Jika dinyatakan bersalah, maka pihaknya akan mengajukan pemberhentian tetap Sunjaya dari jabatan Bupati Cirebon dan Wakil Bupati Imron diajukan menjadi bupati definitif. Sedangkan jika Sunjaya dinyatakan tidak bersalah dan akhirnya bebas, bisa dilakukan pemulihan jabatannya.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan hak politik Sunjaya masih berlaku sebelum inkrah di pengadilan. Selama masa pengadilan ini pun, katanya, jabatan bupati tidak boleh kosong dan akhirnya ditunjuk pelaksana tugasnya.

"Maka hak politik Pak Sunjaya diberikan dulu, tapi setelah itu diberhentikan untuk melaksanakan proses hukum yang berlaku. Maka di hari yang sama, kekuasaan tidak kosong lagi, setelah pemberhentian ini ada pelaksana tugas. Setelah ini ada satu prosedur lagi, kalau inkrah, Plt harus dilantik lagi. Di sisni Plt jadi bupati," katanya.

Beberapa waktu lalu, katanya, Mendagri pernah melakukan hal yang sama di sejumlah daerah yang memiliki kasus yang sama. Makanya, kata Ridwan Kamil, secara proporsional proses ini harus dilalui, walau ada ketidaknyamanan.

"Saya titip warga Cirebon untuk mendukung Plt yang kalau inkrah jadi bupati definitif. Jangan terulang lagi peristiwa-peristiwa buruk yang terjadi di sana, fokus ke masa depan. Cirebon bisa menjadi kawasan yang insya Allah termaju, karena Rebana (Cirebon-Patimban-Kertajati) sudah saya rapatkan dengan Menko Ekonomi, insyaalalh disetujui," katanya.

Gubernur mengatkaan sesuai arahan KPK dan Kemendagri, pihaknya akan memberikan perhatian khusus, bimbingan, sehingga Kabupaten Cirebon lancar pembangunannya dan tidak ada rongrongan yang mengganggu kepemimpinan yang sah.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas