Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sugeng Bebas Jika Alami Gangguan Jiwa, Namun Ini Jerat Hukumnya untuk Kasus Mutilasi di Malang

Simak jeratan hukum bagi Sugeng, pelaku kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Sugeng Bebas Jika Alami Gangguan Jiwa, Namun Ini Jerat Hukumnya untuk Kasus Mutilasi di Malang
Kolase / SuryaMalang.com
Sugeng dan sketsa wajah korban mutilasi di Pasar Besar Malang 

"Dari keterangan pelaku ini masih ada yang disembunyikan. Kemudian juga ada keterangan pelaku yang bisa dilihat psikiater, pelaku ada hubungan dengan korban," katanya.

Lebih lanjut, Asfuri mengatakan, jika Sugeng merasa ingin memiliki korban.

Sugeng sebelumnya telah memiliki istri tiga yang kemudian dipisahkan.

Dari hasil interogasi tersebut, Sugeng diduga juga memiliki keinginan untuk menikah lagi.

"Pelaku merasa ingin memiliki korban berdasarkan hasil interogasi. Pelaku pernah punya istri tiga lalu dipisahkan. Jadi ada keinginan punya istri lagi," imbuh Asfuri.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Praviti Retno, Miftah Salis/SuryaMalang)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas