Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sugeng Bebas Jika Alami Gangguan Jiwa, Namun Ini Jerat Hukumnya untuk Kasus Mutilasi di Malang

Simak jeratan hukum bagi Sugeng, pelaku kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Sugeng Bebas Jika Alami Gangguan Jiwa, Namun Ini Jerat Hukumnya untuk Kasus Mutilasi di Malang
Kolase / SuryaMalang.com
Sugeng dan sketsa wajah korban mutilasi di Pasar Besar Malang 

Simak jeratan hukum bagi Sugeng, pelaku kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang

TRIBUNNEWS.COM - Kasus mutilasi di Malang identik dengan nama Sugeng Angga Santosa (49), pelaku mutilasi perempuan di Pasar Besar, Malang, jawa Timur.

Jeratan hukum untuk Sugeng Angga Santosa kini tengah diproses kepolisian khususnya, Polres Malang Kota dan Polda Jatim.

Sugeng bisa saja bebas dari jeratan hukum apabila terbukti alami gangguan jiwa.

Namun, kepolisian juga dapat menjerat Sugeng dengan pasal peruskan korban seperti yang telah diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

“Kalau terbukti gila maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila."

"Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” jelas Barung, Kamis (16/5/2019),s eperti dikutip dari Surya Malang.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, berikut ini fakta yang dirangkum Tribunenws.com dari berbagai sumber terkait jeratan hukum bagi Sugeng, pelaku mutilasi di Malang.

Baca: Psikiater Ungkap Keadaan Sugeng Saat Memutilasi Korban, Kesimpulan Awal Pelaku Punya Sifat Agresif

Ancaman hukuman untuk Sugeng

Sugeng, seperti diberitakan, melakukan mutilasi terhadap wanita yang tubuhnya ditemukan terpotong di gedung bekas Matahari Department Store, Pasar Besar, pada Selasa (14/5/2019).

Dari keterangan kepolisian, Sugeng memutilasi setelah korban meninggal dunia dan pengakuannya dengan tegas tak membunuh korban.

Lalu bagaimana jeratan hukum bagi pelaku yang memutilasi seorang mayat?

Dihimpun dari Gagasan Hukum, terdapat hukum yang mengatur tentang tindak pidana seperti yang dilakukan Sugeng.

1. Pasal 406 KUHP

Pasal 406 KUHP berisi penghancuran atau perusakan barang yang menjadi kepunyaan orang lain. istilah ‘kepunyaan’ orang lain ini sangatlah berbeda dengan kepemilikan dari orang terhadap barang miliknya.

Keterangan artikel tersebut, pengertian ‘kepunyaan’ sangatlah luas tidak hanya semata-mata hak milik tetapi juga tanggung jawab yang telah diberikan dalam undang-undang.

Jenazah tidak dapat dimiliki oleh jenazah itu sendiri, karena hak milik mensyaratkan subyeknya orang yang bernyawa.

Si ahli warislah yang menjadi penanggung jawab atas jenazah tersebut seperti tanggung jawab yang telah diberikan Undang-undang tentang hukum keluarga.

Pelaku dengan tindak pidana seperti di atas terancam sanksi penjara 2 tahun 8 bulan.

2. Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP

Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP berupa penghancuran benda-benda yang dapat dijadikan barang bukti tindak pidana.

Sanksi yakni pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal  300 rupiah.

3. Pasal 222 KUHP

Pasal 222 KUHP tentang pencegahan atau menghalang-halangi pemeriksaan mayat.

Sanksi bagi pelaku adalah  pidana penjara maksimal  9 bulan atau denda maksimal 300 rupiah

Meski memutilasi, Sugeng terbukti bukan pembunuh wanita di Pasar Besar Malang. Ini penyebab kematian korban.
Meski memutilasi, Sugeng terbukti bukan pembunuh wanita di Pasar Besar Malang. Ini penyebab kematian korban. (Polres Malang Kota / SURYAMALANG Hayu Yudha Prabowo)

Sugeng terbukti memutilasi korban

Terduga pelaku mutilasi di Malang, Sugeng, terbukti tidak membunuh wanita yang tubuhnya ditemukan terpotong di gedung bekas Matahari Department Store, Pasar Besar, pada Selasa (14/5/2019).

Meski Sugeng mengakui telah memotong tubuh korban, tapi ia bukanlah pembunuh korban.

Sejak awal menjalani pemeriksaan setelah tertangkap pada Rabu (15/5/2019), Sugeng konsisten mengatakan ia tidak membunuh korban.

Pengakuan Sugeng tersebut dipertegas dengan adanya pengumuman dari Polda Jatim pada Kamis (16/5/20190.

Polda Jatim mengumumkan hasil yang menyebutkan bahwa wanita yang tubuhnya ditemukan terpotong menjadi enam bagian ini bukan korban pembunuhan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas