Sugeng Bebas Jika Alami Gangguan Jiwa, Namun Ini Jerat Hukumnya untuk Kasus Mutilasi di Malang
Simak jeratan hukum bagi Sugeng, pelaku kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Fathul Amanah
Simak jeratan hukum bagi Sugeng, pelaku kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang
TRIBUNNEWS.COM - Kasus mutilasi di Malang identik dengan nama Sugeng Angga Santosa (49), pelaku mutilasi perempuan di Pasar Besar, Malang, jawa Timur.
Jeratan hukum untuk Sugeng Angga Santosa kini tengah diproses kepolisian khususnya, Polres Malang Kota dan Polda Jatim.
Sugeng bisa saja bebas dari jeratan hukum apabila terbukti alami gangguan jiwa.
Namun, kepolisian juga dapat menjerat Sugeng dengan pasal peruskan korban seperti yang telah diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
“Kalau terbukti gila maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila."
"Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” jelas Barung, Kamis (16/5/2019),s eperti dikutip dari Surya Malang.
Sementara itu, berikut ini fakta yang dirangkum Tribunenws.com dari berbagai sumber terkait jeratan hukum bagi Sugeng, pelaku mutilasi di Malang.
Baca: Psikiater Ungkap Keadaan Sugeng Saat Memutilasi Korban, Kesimpulan Awal Pelaku Punya Sifat Agresif
Ancaman hukuman untuk Sugeng
Sugeng, seperti diberitakan, melakukan mutilasi terhadap wanita yang tubuhnya ditemukan terpotong di gedung bekas Matahari Department Store, Pasar Besar, pada Selasa (14/5/2019).
Dari keterangan kepolisian, Sugeng memutilasi setelah korban meninggal dunia dan pengakuannya dengan tegas tak membunuh korban.
Lalu bagaimana jeratan hukum bagi pelaku yang memutilasi seorang mayat?
Dihimpun dari Gagasan Hukum, terdapat hukum yang mengatur tentang tindak pidana seperti yang dilakukan Sugeng.
1. Pasal 406 KUHP
Pasal 406 KUHP berisi penghancuran atau perusakan barang yang menjadi kepunyaan orang lain. istilah ‘kepunyaan’ orang lain ini sangatlah berbeda dengan kepemilikan dari orang terhadap barang miliknya.
Keterangan artikel tersebut, pengertian ‘kepunyaan’ sangatlah luas tidak hanya semata-mata hak milik tetapi juga tanggung jawab yang telah diberikan dalam undang-undang.
Jenazah tidak dapat dimiliki oleh jenazah itu sendiri, karena hak milik mensyaratkan subyeknya orang yang bernyawa.
Si ahli warislah yang menjadi penanggung jawab atas jenazah tersebut seperti tanggung jawab yang telah diberikan Undang-undang tentang hukum keluarga.
Pelaku dengan tindak pidana seperti di atas terancam sanksi penjara 2 tahun 8 bulan.
2. Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP
Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP berupa penghancuran benda-benda yang dapat dijadikan barang bukti tindak pidana.
Sanksi yakni pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal 300 rupiah.
3. Pasal 222 KUHP
Pasal 222 KUHP tentang pencegahan atau menghalang-halangi pemeriksaan mayat.
Sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal 300 rupiah
Sugeng terbukti memutilasi korban
Terduga pelaku mutilasi di Malang, Sugeng, terbukti tidak membunuh wanita yang tubuhnya ditemukan terpotong di gedung bekas Matahari Department Store, Pasar Besar, pada Selasa (14/5/2019).
Meski Sugeng mengakui telah memotong tubuh korban, tapi ia bukanlah pembunuh korban.
Sejak awal menjalani pemeriksaan setelah tertangkap pada Rabu (15/5/2019), Sugeng konsisten mengatakan ia tidak membunuh korban.
Pengakuan Sugeng tersebut dipertegas dengan adanya pengumuman dari Polda Jatim pada Kamis (16/5/20190.
Polda Jatim mengumumkan hasil yang menyebutkan bahwa wanita yang tubuhnya ditemukan terpotong menjadi enam bagian ini bukan korban pembunuhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.