Tidak Terima Dipecat karena Menyukai Sesama Jenis, Anggota Polda Jateng Menggugat ke PTUN
Anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)menyukai sesama jenis
Editor: Sugiyarto
Ma'ruf menilai dalil yang digunakan Polda Jateng untuk memecat TT tidak kuat.
Penggunaan pasal 7 Peraturan Kapolri, menurut Ma'ruf, sangat dipaksakan.
"Bagaimana ini dikatakan melanggar citra dan soliditas, ini kan masuk ke ranah privat," ujarnya kepada BBC News Indonesia.
Sedangkan ihwal tuduhan melanggar norma, Ma'ruf mengatakan TT bukanlah penyimpangan.
Dari perspektif hak asasi manusia, ia adalah seseorang dengan orientasi seksual minoritas.
"Artinya, ia dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak dibenarkan untuk didiskriminasi," tegasnya.
Bagaimanapun, TT mengatakan ia masih ingin menjadi polisi.
"Saya memiliki kebanggaan menjalankan tugas sebagai seorang polisi, cuma saya kecewa ketika saya menjadi diri saya sendiri. Kenapa saya diberhentikan."(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.