Gara-gara Curi Jajanan, Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok 9 Orang
Sembilan orang menjadi tersangka atas pengeroyokan seorang remaja 17 tahun hingga meninggal.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Sembilan orang menjadi tersangka atas pengeroyokan seorang remaja 17 tahun hingga meninggal.
Motif pengeroyokan yang mengakibatkan Deni Kurnia Sandi (17), warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, meninggal dunia, terkuak.
Korban dianiaya karena mencuri jajan di warung milik Nur Rohmad, satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan Polres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Nur Rohmad merasa curiga ketika mengetahui stok jajan di warungnya sering hilang.
Maka, pada 18 Mei malam lalu, Nur Rohmad dan para pelaku lain mengintai di sekitar warung, di daerah Balai Kota Taman Kecamatan Panggul.
Baca: Selain Ganjil-Genap, Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Siang dan Malam Hari Dibedakan
Baca: Status Keamanan Jakarta Siaga 1 Sejak Hari Ini
Baca: Para Ahli Al Quran Berkumpul, Menag Minta Sosialisasi Cara Menafsir Al Quran Yang Tepat Dimasifkan
Baca: Pintarnya Thalia! Tak Cuma Temani Sarwendah di Singapura, Tapi Juga Rajin Cuci Piring
"Dari keterangan pelaku, pelaku melihat korban berhenti di warungnya dan mengambil beberapa barang," kata Didit, saat gelar kasus di Mapolres Trenggalek, Selasa (21/5/2019).
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah menangkap tangan korban, para pelaku menganiayanya dengan cara memukul dan menendang di lokasi.
"Setelah itu, korban di bawa ke Pos Taman Balai Kota Panggul. Pelaku pun menginterogasi korban dan korban pun mengakui sudah beberapa kali mencuri di warung itu," kata Didit.
Mendengar jawaban itu, lanjut dia, sembilan pelaku secara bertubi-tubi menghajar korban.
Mereka menampar, menendang, memukul, menjambak rambut hampir semua bagian tubuh hingga korban tak berdaya.
Melihat kondisi itu, para pelaku pun panik. Mereka mendatangi paman korban dan memberi tahu kondisinya sudah tak berdaya.
"Melihat kondisi keponakannya sudah seperti itu, paman korban membawanya ke Puskesmas Panggul. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 05.00 WIB," tutur dia.
Bedasarkan hasil autopsi jenazah, korban diketahui luka memar di area wajah, lengan, punggung, dada, dan kelamin.
Pada tubuh bagian dalam, ia mengalami resapan darah pada seluruh kulit kepala bagian dalam, organ pankreas, dan lainnya.
"Penyebab kematian korban, korban mengalami pendarahan hebat pada kepala bagian dalam dan pankreas korban hancur," tutur dia.
Atas perbuatannya, sembilan pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
Salah satu pelaku, Mimin Dwi Prasetyo, mengaku menyesal telah mengeroyok korban. Kepada Kapolres saat gelar kasus itu, ia tak menjawab saat ditanyai hal-hal lain. (Aflahul Abidin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tertangkap Mencuri Jajan, Sembilan Orang Aniaya Remaja Hingga Meninggal,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.