Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kader Golkar di Ketapang Dibunuh Suami Gara-gara Minta Bayaran Rp 700 Ribu Setiap Behubungan Intim

Yang kemudian dianggap paling memicu pelaku untuk menghabisi korban adalah karena istrinya meminta bayaran setiap berhubungan badan, Rp 700 Ribu

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kader Golkar di Ketapang Dibunuh Suami Gara-gara Minta Bayaran Rp 700 Ribu Setiap Behubungan Intim
Tribun Pontianak/Rizky Zulham
Seorang ibu rumah tangga dan kader dari partai Golkar di Ketapang Kalimantan Barat, bernama Heni Darsita (43) ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya. 

Malam itu, anak korban keluar dari rumah pada pukul 22.00 WIB.

Sang anak kembali ke rumah saat menjelang sahur dan mencoba untuk mengajak orangtuanya sahur bersama.

Namun, saat pintu diketuk tidak ada jawaban, sehingga sang anak memutuskan untuk sahur seorang diri.

Merasa orangtuanya tidak kunjung keluar dari kamar, sang anak mencoba untuk mendobrak pintu kamar pada pukul 11.30 WIB siang.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto di belakang mengenakan kemeja putih usai melakukan olah TKP di rumah korban. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NUR IMAM SATRIA
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto di belakang mengenakan kemeja putih usai melakukan olah TKP di rumah korban. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NUR IMAM SATRIA (Tribun Pontianak/Nur Imam Satria)

"Anaknya mendobrak pintu kamar dan menemukan korban sudah meninggal dunia di kamar mandi," ucap Rizal.

Korban ditemukan meninggal di kamar mandi dengan bersimbah darah serta luka di sekitar wajah dan tubuh. Sedangkan sosok suami korban, IK sempat dinyatakan menghilang dari rumah.

IK sempat dinyatakan hilang, telah ditemukan saat hendak melarikan diri ke Kalimantan Tengah dengan membawa mobil.

Berita Rekomendasi

Pelaku kemudian ditangkap pihak yang berwajib, setelah sebelumnya ditemukan sejumah bukti yang menjurus pada IK.

"Benar. Suminya bernama IK telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Ketapang, AKBP Yury Hidayat, Jumat (17/5/2019).

Tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Terduga pelaku pembunuhan Heni Darsita, yaitu suami korban Imam Kunarso saat diamankan anggota Polsek Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. TRIBUNPONTIANAK/POLRES KETAPANG
Terduga pelaku pembunuhan Heni Darsita, yaitu suami korban Imam Kunarso saat diamankan anggota Polsek Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. TRIBUNPONTIANAK/POLRES KETAPANG (Polres Ketapang)

Pelaku Ungkap Motif Membunuh Istri

Kasus suami membunuh istri di Ketapang, Kalimantan Barat, masih dalam penanganan kepolisian. Kendati tersangka Imam Kunarso (54) telah ditangkap, namun pemeriksaan masih terus dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penyidik masih belum melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.

"Sekarang masih melengkapi administrasi penyidikan untuk kelengkapan berkas agar tahap I di kejaksaan," kata Eko kepada Kompas.com, Selasa (21/5/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas