BREAKING NEWS: Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Purwadisastra Divonis 5 Tahun Penjara
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap
Editor: Tiara Shelavie
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/5).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta dengan ketenuan jika tidak dibayar, diganti dengan kurujngan selama 5 bulan," ujar Fuad Muhammadi, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jlannya persidangan.
Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun. Hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak tertentu pada Sunjaya.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipillih 5 tahun sejak jalani pidana pokok," ujar dia.
Pantauan Tribun, Sunjaya tampak menangis sesegukan saat Fuad membacakan amar putusan tersebut. Sunjaya sesegukan menangis dengan kepala menunduk, Fuad sempat menegurnya.