Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Purwadisastra Divonis 5 Tahun Penjara

Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BREAKING NEWS: Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Purwadisastra Divonis 5 Tahun Penjara
Tribunjabar.id/Mega Nugraha
Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya ‎Purwadisastra menangis saat menyalami jaksa KPK di PN Tipikor Bandung, Rabu (22/5) usai vonis pidana penjara 5 tahun dibacakan hakim. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana Pasal 12 huruf b‎ Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/5).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta dengan ketenuan jika tidak dibayar, diganti dengan kurujngan selama 5 bulan," ujar Fuad Muhammadi, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jlannya persidangan.

Vonis hakim lebih rendah di‎banding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun. Hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak tertentu pada Sunjaya.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipillih 5 tahun sejak jalani pidana pokok," ujar dia.

Pantauan Tribun, Sunjaya tampak menangis sesegukan saat Fuad membacakan amar putusan tersebut. Sunjaya sesegukan menangis dengan kepala menunduk, Fuad sempat menegurnya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas