Om Bob Jual Bocah Lelaki Ini kepada Pria Penyuka Sesama Jenis
Atas perbuatannya, om Bob tersebut dituntut penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp 120 juta subsider 1 bulan penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Imam Rusda Frandana alias Noven alias Om Bob (21) membujuk bocah laki-laki agar bisa sekamar berdua, lalu digarapnya.
Keesokan harinya, ia menjual bocah tersebut ke pria hidung belang penyuka sesama jenis.
Om Bob akhirnya ditangkap polisi dengan sangkaan melakukan prostitusi anak sesama jenis.
Atas perbuatannya, pemuda tersebut dituntut penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp 120 juta subsider 1 bulan penjara.
Noven atau Om Bob merupakan warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Ia kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penjualan bocah laki-laki ke prostitusi sesama jenis.
Sidang terhadap terdakwa Imam berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 22 Mei 2019.
Setelah sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandrawati Rezki Prastuti mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Baca: Disahkan Parlemen, Taiwan Jadi Negara Pertama di Asia Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
"Jadi, dituntut 5 tahun dan denda pidana 120 juta subsider 1 bulan kurungan," ungkap JPU.
Adapun, perbuatan terdakwa Noven alias Om Bobo bermula sekitar bulan Desember 2018.
Korban berinisial AL sedang mengamen dan bertemu terdakwa.
Korban diajak terdakwa melewati malam pergantian tahun.
Keesokan harinya, korban bersama terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor berkeliling Bandar Lampung.