Om Bob Jual Bocah Lelaki Ini kepada Pria Penyuka Sesama Jenis
Atas perbuatannya, om Bob tersebut dituntut penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp 120 juta subsider 1 bulan penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Selanjutnya, korban diajak terdakwa untuk check in di sebuah penginapan di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung.
Untuk sewa kamar, keduanya patungan namun korban membayar lebih besar dibanding terdakwa.
Kemudian, terdakwa berkata kepada korban untuk melayani seseorang.
Baca: Ternyata Ini Benda yang Diduga Bom Ditemukan di Ruang Instalasi RS Advent Bandar Lampung
Pada malam harinya, Aldi (DPO) datang yang menggunakan jasa korban.
Aldi kemudian membayar kepada korban sebesar Rp 150 ribu sementara terdakwa mendapat upah sebesar Rp 50 ribu.
Hal tersebut kemudian dimanfaatkan oleh terdakwa sebagai lahan bisnis.
Terdakwa menjadikan korban sebagai pelayan jasa prostitusi sesama jenis.
Tak Beri Uang, Pengusaha Dibunuh
Pada kasus yang lain, personel Jatanras Polda Kalbar berhasil menangkap tersangka dugaan kasus pembunuhan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (29/1/2019) dini hari WIB.
Adapun korbannya adalah juragan keripik pisang bernama Haryanto (40), sedangkan pelakunya berinisial AP (17).
Hingga Selasa (29/01/2019) siang, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Mengingat tersangka masih di bawah umur, proses pemeriksaannya didampingi petugas dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat.
Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad yang turut mendampingi tersangka, mengungkapkan pihaknya akan melakukan pendampingan perkara ini hingga tuntas.
Pihaknya pun mengupayakan pengacara bagi tersangka, dikarenakan masih anak bawah umur dan dari keluarga sederhana.
Baca: Lapor ke Bareskrim, Adian Napitupulu Terima Ancaman Penculikan hingga Pembunuhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.