Bayu Sempat Ngontrak Rumah di Daerah Pelosok Bersama Istrinya Sebelum Diringkus Polisi
Polisi mencegat kendaraan yang ditumpangi Bayu dan menangkapnya lalu digiring ke Mapolres Pelalawan sebelum dibawa ke Polres Siak.
Editor: Dewi Agustina
Petugas meringkusnya dan mengembalikannya ke balik jeruji.
Polres Pelalawan berhasil meringkus seorang tahanan yang melarikan dari dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Siak pascakerusuhan dua pekan lalu, Kamis (23/5/2019), di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Narapidana yang ditangkap kembali itu bernama Bayu Saputra alias Bayu yang tinggal di Kelurahan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Bayu diringkus di Jalan Poros RAPP Kilometer 12 Kecamatan Pangkalan Kerinci sekitar pukul 11.00 WIB.
"Napi yang kabur dari Rutan Siak itu ditangkap saat menumpang mobil travel. Langsung diringkus polisi saat di jalan," terang Paur Huma Polres Pelalawan, Ipda L Sitanggang, kepada tribunpelalawan.com, Kamis (23/5/2019).
Bayu yang kabur dari Rutan Kela II B Siak Sri Indrapura itu terlibat dalam kasus tindak pidana Narkotika.
Awalnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada narapidana yang melarikan diri dari Rutan Siak berangkat dari Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.
Setelah mendapat informasi lengkap, tim Opsnal yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Romi Irwansyah langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar jam 11.00 WIB kendaraan yang ditumpangi Bayu melintas dan dicegat petugas.
"Pelaku sempat berupaya kabur lagi, tapi langsung diamankan anggota dan dibawa ke Mapolres," tambah Sitanggang.
Sembari mengamankan Bayu di markas, Polres Pelalawan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Siak Untuk proses serah terima dan pelimpahan narapidana tersebut. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kronologi Penangkapan Napi Rutan Siak oleh Polres Pelalawan Riau, Bayu Sempat Ngontrak di Pelosok