Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janda dan Duda Digrebek Saat Lagi Ngamar Siang Bolong di Hotel, Ngakunya Calon Istri

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menangkap lima pasangan tidak resmi yang berkencan di hotel di wilayah Kabupaten Kendal pada Kamis (23/5/2019).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Janda dan Duda Digrebek Saat Lagi Ngamar Siang Bolong di Hotel, Ngakunya Calon Istri
Tribun Jateng/Dini Suciatiningrum
Petugas Satpol PP razia hotel melati di Jalan Lingkar Arteri Kaliwungu, Jumat (20/10/2017). 

Ia kepergok mesum dengan seorang perempuan berusia 41 tahun di sebuah warung di Desa Gondanglor Kecamatan Sugio Lamongan, Jumat (18/5/2019).Pasangan beda usia ini digerebek petugas Polsek Sugio sekitar pukul 14.30 wib alias siang bolong.

"Pasangan kakek mesum itu kita gerebek Jumat (17/5) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kapolsek Sugio, Iptu Sunaryono didampingi Kanitreskrim, Aiptu Sofian Ali, Sabtu (18/05/2019).
Kakek diamankan saat 'bermain' bersama dengan seorang wanita STW
Kakek diamankan saat 'bermain' bersama dengan seorang wanita STW (istimewa)

Terendusnya perbuatan kakek dengan perempuan yang bukan istrinya itu bermula ketika anggota Polsek sedang patroli ke Kalitengan Sugio.

Baca: Muncul Nama Joshua, Sosok Pemesan Kamar Hotel Saat Penggerebekan Vanessa Angel

Sebelum sampai tujuan, ada informasi seorang kakek bersama perempuan jauh lebih muda di dalam warung.

Informasi itu ditindaklanjuti, saat digerebak dalam kamar berdinding bambu itu ada pasangan yang sedang asyik maasyuk.

Karuan saja, pasangan mesum ini jelalatan lantaran saat itu keduanya dalam keadaan tidak berbusana di atas ranjang reyot beralaskan tikar.

Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan uang Rp 100 ribu, selembar tikar tenun, sebuah sarung bantal, sebuah sarung, celana warna hitam, celana pendek warna hitam dan BH warna ungu.

Perempuan tersebut kemudian diketahui bernama Paniseh.

Baca: Mau Mudik Menggunakan Mobil? Ini yang Harus Diperiksa …

Berita Rekomendasi

Kedua pasangan ini kemudian digiring ke Mapolsek Sugio untuk diperiksa.

Tidak hanya Raji dan Paniseh, pemilik warung, Sikin (60) juga dibawa ke Polsek.

Usai diperiksa, Raji dan Paniseh diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.

Sementara Sikin masih menjalani pemeriksaan.

Dihukum Pancasila

Satpol PP Kota Blitar kembali menggelar razia di sejumlah tempat kos, Kamis (16/5/2019) sore.

Dalam razia kali ini, petugas menemukan lima pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar kos.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas