Koordinator Relawan Prabowo-Sandi Aceh, Don Muzakir Jadi Tersangka Kasus Video Hasutan
Don Muzakir, Ketua atau Koordinator Relawan Prabowo-Sandi Aceh, sebagai tersangka terkait video hasutan yang diunggahnya beberapa waktu lalu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak kepolisian dari jajaran Polda Aceh menetapkan Don Muzakir, Ketua atau Koordinator Relawan Prabowo-Sandi Aceh, sebagai tersangka terkait video hasutan yang diunggahnya beberapa waktu lalu.
Don Muzakir ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa secara intensif polisi melebihi satu kali dua puluh empat jam.
"Iya benar, yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dalam kasus video hasutan. Dia ditetapkan tersangka oleh Polda Aceh," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto saat dikonfirmasi Serambi, Rabu (22/5/2019) sore.
Don Muzakir diperiksa polisi jajaran Polresta Banda Aceh, Selasa (21/5/2019), terkait sebuah video yang diunggahnya ke media sosial.
Dalam video itu dia mengajak massa di Aceh dan provinsi lain untuk menggelar aksi ke Jakarta, berkaitan dengan hasil Pemilu 2019, jika KPU curang.
Bukan hanya Don Muzakir, beberapa orang lainnya dari Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Aceh juga sempat diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Marzuki AR alias Wen Rimba Raya, Sekjen BPP Aceh, Dedi dan Cut Dira.
Baca: Sumbang Suara Tertinggi untuk Jokowi, Bali Layak Dapat Jatah Dua Menteri
"Sempat penanganan awal di Polresta di bawah intel, kita lakukan pemeriksaan. Lalu kemarin setelah diperiksa di Polresta Banda Aceh, langsung dibawa ke Polda Aceh. Sekarang kasus ini ditangani di bawah Dit Reskrimum Polda Aceh," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.
Trisno mengatakan, Don Muzakir diperiksa karena video bernada hasutan yang diunggahnya ke media sosial seperti Youtube dan Instagram.
"Dalam video itu hasutan untuk melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan keonaran. Makanya diperiksa dan langsung diamankan ke Polda Aceh," kata Kombes Trisno Riyanto.
Baca: Tito Karnavian, Luhut, Wiranto, hingga Adian Napitupulu jadi Target Ancaman Penculikan & Pembunuhan
Menurut Kapolresta, Don Muzakir dalam kasus itu dijerat dengan Pasal 14 ayat (1), (2), 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 dan Pasal 160 KUHP.
"Sekarang penanganannya di Polda Aceh dan yang bersangkutan sudah ditahan sejak kemarin (Selasa)," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.
Sekjen Badan Pemenangan Provinisi (BPP) Prabowo-Sandi di Aceh, Marzuki AR alias Wen Rimba Raya, saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa ia merasa aneh dengan kasus yang dituduhkan ke Don Muzakir.
Menurutnya, polisi terkesan seperti mencari-cari masalah dengan pihak pendukung Prabowo-Sandi di Aceh.
"Coba lihat saja video itu, banyak sekali sebenarnya video-video begitu di media sosial. Nggak ada masalah kami rasa," katanya.