Pria 50 Tahun di Purbalingga Ini Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih 14 Tahun Hingga Dua Kali
Polres Purbalingga mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto, di Mapolres Purbalingga, Rabu (22/5/2019) sore.
Dalam konferensi pers, Kompol Sigit Martanto menyampaikan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka TY (50) warga Desa Sumampir, Kecamatan Rembang, Purbalingga.
Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar berusia 14 tahun.
"Tersangka melancarkan aksinya sebanyak dua kali dengan cara masuk ke kamar korban kemudian mengajak berhubungan badan.
Korban sempat menolak, namun tersangka memaksa hingga terjadi persetubuhan," kata Wakapolres.
Lanjut Kompol Sigit, tersangka kemudian mengulangi aksinya beberapa hari kemudian.
Namun aksinya yang kedua terpergok oleh ibu kandung korban.
Ibu kandung korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur di luar perkawinan.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.