Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Diciduk Saat Bersembunyi di Sejumlah Ponpes

Para tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan ditangkap di lokasi persembunyiannya, sejumlah pesantren di kawasan Sampang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 6 Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Diciduk Saat Bersembunyi di Sejumlah Ponpes
Hanggara Pratama/Tribun Madura
Kondisi Polsek Tambelangan Sampang Madura yang dibakar, Kamis (23/5/2019. (TRIBUNMADURA/HANGGARA PRATAMA) 

TRIBUNNEWS.COM SURABAYA - Sebanyak enam orang tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, ditangkap jajaran Polda Jatim tanpa perlawanan.

Para tersangka tersebut ditangkap di lokasi persembunyiannya, sejumlah pesantren di kawasan Sampang.

Masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda, mulai dari konseptor, eksekutor pembakaran, hingga membantu aksi anarkis itu.

"Status mereka sudah tersangka. Kami akan paparkan lebih lengkap mengenai enam tersangka itu pada Senin," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di rumah dinas Kapolda, Surabaya, Minggu (26/5/2019).

Menurutnya, para tersangka tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

"Mereka adalah tokoh-tokoh di balik kasus itu," tambah Kapolda.

Menurut Irjen Luki Hermawan, para tersangka ditangkap polisi saat berupaya menghilangkan jejak dengan cara bersembunyi di beberapa pondok pesanten (ponpes) di kawasan Sampang.

Api membara dari bangunan Polsek Tambelangan Polres Sampang Madura yang dibakar massa, Rabu (22/5/2019) malam. SURYA/HANGGARA PRATAMA
Api membara dari bangunan Polsek Tambelangan Polres Sampang Madura yang dibakar massa, Rabu (22/5/2019) malam. SURYA/HANGGARA PRATAMA (Surya/Hanggara Pratama)
Berita Rekomendasi

Sebelumnya terlebih dulu dilakukan pendekatan secara persuasif terhadap para kiai pengasuh ponpes bersangkutan.

Pendekatan dibantu para kiai pengurus Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang. Oleh karena itu para tersangka dapat ditangkap tanpa menimbulkan gejolak dan perlawanan.

"Kami berkoordinasi dengan para kiai di pondok pesantren untuk menyerahkan mereka," katanya.

Pada tahap awal para tersangka dikenai Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengerusakan.

"Kami akan kembangkan dan menerapkan pasal-pasal lain karena ada beberapa beberapa barang yang hilang," kata Kapolda.

Polsek Tambelangan dan sejumlah kendaraan bermotor luluh lantak setelah dibakar massa menggunakan bom molotov, Kamis (23/5/2019) lalu.

Aksi anarkis itu dipicu informasi hoax mengenai aksi 21-22 Mei di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta.

Suasana kantor Polsek Tambelangan Sampang Madura seusai dibakar massa pada Rabu (22/5/2019) malam
Suasana kantor Polsek Tambelangan Sampang Madura seusai dibakar massa pada Rabu (22/5/2019) malam (tribunjatim.com)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas