Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-Fakta Selebgram Jambi Promosikan Ganja Cair, Di Upah per Bulan Hingga Produk Pertama di Jambi

Terkait kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa botol liquid berisikan cannabidiol.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta-Fakta Selebgram Jambi Promosikan Ganja Cair, Di Upah per Bulan Hingga Produk Pertama di Jambi
Tribun Jambi/Muhammad Ferry Fadli
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, saat konferensi pers liquid bernarkoba 

Dia mengatakan pelaku diupah perusahaan tersebut per bulan.

"Pelaku dibayar menggunakan dollar, per bulan ia diberikan upah 300 dollar," jelasnya.

Sejak 2015

Menurut Eka, dari pengakuan tersangka, ZB telah menggeluti bisnis ini sejak 2015.

Pada awalnya, tersangka mempromosikan liquid dari Tiongkok.

Terkait kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa botol liquid berisikan cannabidiol.

Eka juga mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.

Berita Rekomendasi

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka ZB mengaku tidak mengetahui bahwa liquid yang dipromosikannya mengandung narkotika.

"Nggak tahu saya, Pak," ujarnya singkat.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas