Promosikan Ganja Cair, Selebgram Dari Jambi Dicokok Polisi
Seorang selebgram asal Jambi dicokok oleh polisi karena mempromosikan produk olahan dari ganja.
Editor: Hendra Gunawan
"Penangkapan tersangka juga melibatkan pihak Bea Cukai," sebut Eka.
Diupah per bulan
Dia mengatakan pelaku diupah perusahaan tersebut per bulan.
"Pelaku dibayar menggunakan dollar, per bulan ia diberikan upah 300 dollar," jelasnya.
Menurut Eka, dari pengakuan tersangka, ZB telah menggeluti bisnis ini sejak 2015.
Pada awalnya, tersangka mempromosikan liquid dari China.
Terkait kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa botol liquid berisikan cannabidiol.
Eka juga mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka ZB mengaku tidak mengetahui bahwa liquid yang dipromosikannya mengandung narkotika.
"Nggak tahu saya, Pak," ujarnya singkat. ( M Ferry Fadly / Tribunjambi.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Selebgram Jambi Ditangkap Polisi, Promosikan Ganja Cair dari Perusahaan, Ada yang Dipakai Vape
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.