Diganjar 15 Tahun Penjara Setelah Habisi Seorang Aktivis, Mantan Kades di Pelalawan Banding
Kemudian terdakwa Temi Supriadi yang merupakan mantan Sekretaris Desa Sialang Godang, dan terdakwa Arianto bekas Kades Sialang Godang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Provinsi Riau kembali menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan aktivis bernama Daud Hadi di Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan Rabu (28/5/2019) sore lalu di ruang sidang cakra.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Melindah Aritonang SH MH sebagai ketua didampingi Ria Ayu Rosalin SH MH dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH sebagai hakim anggota.
Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dari Kejari Pelalawan dihadiri Marthalius dan Andy.
Sidang mengagendakan pembacaan putusan dari majelis hakim kepada ketiga terdakwa yakni Syafri yang menjadi eksekutor dalam pembunuhan Daud Hadi pada 10 April 2018 lalu.
Kemudian terdakwa Temi Supriadi yang merupakan mantan Sekretaris Desa Sialang Godang, dan terdakwa Arianto bekas Kades Sialang Godang.
Baca: Setelah Lion Air, Giliran Garuda Klarifikasi soal Harga Tiket Selangit
Baca: Tertawa Lihat Penampilan Reino Barack yang Berantakan Saat di Rumah, Syahrini: Sayang Lagi Apa sih?
Baca: Sempat Terganjal Restu, 5 Bulan Menikah Lindswell Kwok & Achmad Hulaefi Umumkan Kabar Kehamilan
Baca: Babak Akhir Kasus Prostitusi Online, Tiga Muncikari Vanessa Angel Akan Vonis Hari Ini
Baca: Semen Padang Vs Persib - Matikan Eze dan Artur, Masih Ada Ghozali dan Febri
Majelis hakim menjatuhkan vonis beragam kepada ketiga terdakwa pembunuhan itu.
Hukuman penjara 15 tahun diganjar hakim kepada terdakwa Arianto, sedangkan terdakwa Temi dan Syafri dijatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun.
Putusan hakim ini turun dua tahun dari tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang pekan lalu.
Dimana mantan kades itu dituntut 17 tahun, sedangkan matan Sekdes dan eksekutor dituntut serupa 15 tahun penjara.
"Pasal yang digunakan memang tunggal. Yakni pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Humas PN Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH, kepada tribunpelalawan.com, Rabu (29/5/2019).
Rahmat Hidayat menjelaskan, setelah pembacaan putusan dan masing-masing terdakwa diganjar hukuman penjara, terdakwa Temi dan Syafri menerima vonis tersebut.
Sedangkan Arianto langsung menyatakan banding saat itu juga setelah ketua majelis memberikan kesempatan baginya untuk berbicara.
Pernyataan banding mantan Kades itu langsung dicatat dan sidang pun ditutup.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menilai ketiga terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Daud Hadi sebelum korban ditemukan tewas bersimbah darah di pekarangan rumahnya.