Tekong Kapal Tenggelam yang Tewaskan 11 TKI Ilegal di Selat Malaka Divonis 8 Tahun Penjara
Sebanyak 11 mayat ditemukan mengapung di perairan Riau pada akhir Desember 2018 lalu, korban kapal karam di Selat Malaka
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BENGKALIS - Sebanyak 11 mayat ditemukan mengapung di perairan Riau pada akhir Desember 2018 lalu, korban kapal karam di Selat Malaka, pelaku divonis 8 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis akhirnya memvonis dua terdakwa awak kapal mengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang tenggelam diperairan Bengkalis akhir tahun 2018 lalu.
Dua tedakwa tesebut yakni Hamid alias Boboy (31) dan Jamal (38) merupakan Tekong, warga Desa Cingam, Kecamatan Rupat, kedua pelaku paling bertanggungjawab menyebabkan tenggelamnya kapal pancung bermuatan 11 penumpang dari Malaysia tujuan Pulau Rupat dengan cara ilegal atau menyelundup.
Dua terdakwa tersebut divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 8 tahun penjara.
Baca: Imam Nahrawi Berterimakasih ke BPK Soalnya Dapat Opini WDP
Baca: Selama Libur Idul Fitri, Sistem Ganjil-genap di Jakarta Tidak Berlaku
Baca: Bantah Tuduhan Soal Rencana Bunuh 4 Pejabat, Anak AF Beberkan Tentang Asal Usul Senjata Api Revolver
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Semen Padang vs Persib Bandung, Cara Live Streaming Tonton di HP
Kedua terdakwa ini menurut para hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan Pasal 359 KUHPidana, Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Vonis dibacakan Majelis Hakim, Ketua Dame P, Hakim Anggota Mohd. Rizky, dan Annisa Sitawati di Ruang Sidang Kartika PN Bengkalis, Senin (27/5/19) petang lalu.
Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Eriza Susila, Rabu (29/5) siang.
Menurut JPU Selain vonis 8 tahun penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 500 juta atau subsidair kurungan penjara selama 1 bulan dengan putusan ini kedua terdakwa menyatakan menerima keputusan majelis hakim
Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan Banding.
"Saat selesai sidang kedua terdakwa nyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis. tapi kita masih pikir-pikir akan melanjutkan upaya hukum banding," ungkap Eriza.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.
JPU pada sidang tuntutan sebelumnya menuntut hukuman selama 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair kurungan 3 bulan penjara.
Baca: Bantah Tuduhan Soal Rencana Bunuh 4 Pejabat, Anak AF Beberkan Tentang Asal Usul Senjata Api Revolver
Baca: Refly Harun Sebut Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi akan Kesulitan Membuktikan Klaimnya di MK
Baca: Cerita Bangganya Kezia Warouw Sandang Status Jadi Ibu Bhayangkari
"Memang lebih ringan dari tuntutan kita, dimana sebelumnya kita nenuntut 12 tahun penjara dengan denda 500 juta rupiah," tandasnya.
Seperti diketahui pada akhir tahun 2018 lalu Bengkalis dihebohkan dengan misteri penemuan sebelas mayat di perairan Bengkalis.
Sebelas mayat yang ditemukan diduga memang korban kapal karam yang berasal dari Malaka Malaysia hendak menuju Indonesia melalui jalur ilegal di perairan Bengkalis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.