Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap Setelah Korban Tak Mau Lagi Serumah dengan Kakak Ipar
Terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap setelah korban AF tidak mau lagi tinggal satu rumah bersama kakak iparnya.
Editor: Dewi Agustina
Di hadapan polisi pemeriksanya terungkap bahwa kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap adik iparnya ini pertama kali dilakukan bulan Juni sekitar pukul 01.00 di dalam kamar rumah pelaku.
Aksi tak bermoral itu dilakukan pria yang sudah beristri ini berkali-kali sejak korban masih duduk kelas 5 SD hingga korban kelas 9 SMP.
Baca: Rekam Jejak Yayan Ruhiyan, Dari Tasikmalaya Menembus Hollywood
Saat ini tersangkanya masih diamankan di Mapolsek Peninjauan.
Polisi juga sudah mengambil keterangan saksi-saksi antara lain, saksi korban dan saksi atas nama Sutoro (60) alamat Desa Saungnaga Kecamatan Peninjauan.
Menurut Kapolres, tersangka terjerat tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Siswi di Kabupaten OKU Ini Dicabuli Kakak Iparnya Sejak Kelas 5 SD hingga Kelas 9 SMP