Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap Setelah Korban Tak Mau Lagi Serumah dengan Kakak Ipar

Terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap setelah korban AF tidak mau lagi tinggal satu rumah bersama kakak iparnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap Setelah Korban Tak Mau Lagi Serumah dengan Kakak Ipar
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

Di hadapan polisi pemeriksanya terungkap bahwa kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap adik iparnya ini pertama kali dilakukan bulan Juni sekitar pukul 01.00 di dalam kamar rumah pelaku.

Aksi tak bermoral itu dilakukan pria yang sudah beristri ini berkali-kali sejak korban masih duduk kelas 5 SD hingga korban kelas 9 SMP.

Baca: Rekam Jejak Yayan Ruhiyan, Dari Tasikmalaya Menembus Hollywood

Saat ini tersangkanya masih diamankan di Mapolsek Peninjauan.

Polisi juga sudah mengambil keterangan saksi-saksi antara lain, saksi korban dan saksi atas nama Sutoro (60) alamat Desa Saungnaga Kecamatan Peninjauan.

Menurut Kapolres, tersangka terjerat tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Siswi di Kabupaten OKU Ini Dicabuli Kakak Iparnya Sejak Kelas 5 SD hingga Kelas 9 SMP

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas