Pro Kontra Referendum Aceh, Wiranto Tak Memberi Ruang Tumbuhnya Gagasan Tersebut
Referendum sudah tidak relevan dan tidak ada lagi dalam sistem hukum di Indonesia.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Referendum sudah tidak relevan dan tidak ada lagi dalam sistem hukum di Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
"Yang terpenting yang perlu saya sampaikan bahwa masalah refrendum itu sebenarnya dalam khasanah hukum positif di Indonesia, itu sudah selesai, sudah tidak ada," ujar Wiranto.
Menurut Wiranto, aturan mengenai refrendum telah dibatalkan melalui sejumlah payung hukum.
Beberapa di antaranya seperti Ketetapan MPR Nomor 8 Tahun 1998 yang mencabut TAP MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang Refrendum.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Refrendum.
Tak hanya itu, menurut Wiranto, refrendum juga dianggap tidak relevan oleh pengadilan internasional.
"Jadi ruang untuk refrendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tidak ada. Jadi tidak relevan lagi," kata Wiranto.
Sebelumnya, wacana mengenai refrendum di Aceh digulirkan oleh Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf.
Mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu memunculkan istilah refrendum pasca pemilihan umum 2019.
Bukan Karena PilpresPartai Aceh mengklaim bahwa referendum yang diwacanakan Muzakir Manaf alias Mualem bukan dikarenakan hasil Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA), Suadi Sulaiman, dilansir dari Serambinews.com, Kamis (30/5/2019).
"Statemen ini Mualem lontarkan bukan atas dasar kekecewaan hasil Pilpres 2019, melainkan sebagai tanggung jawab dirinya sebagai Panglima GAM," kata Suadi yang akrab disapa Adi Laweung itu.
Mantan Juru Bicara Partai Aceh ini menjelaskan, perjanjian damai dalam MoU Helsinki untuk mengakhiri konflik Aceh sudah dilalui selama belasan tahun, tetapi pemerintah pusat seperti main-main dengan amanat perdamaian tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.