Kaget saat Kepergok Pemilik Motor, Maling Ini Sempat Terjatuh Lalu Selanjutnya
Pelaku ditangkap oleh pemilik motor yang saat itu sedang pulang ke rumah bersama istrinya Ervin Linawati.
Editor: Hendra Gunawan

"Terkait kasus ini kami sudah melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan satu orang masih DPO. Kami juga mengamankan 14 unit sepeda motor hasil curian," jelasnya.
Ruruh mengatakan, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, dengan kode Halo dan Komplit.
Halo berarti hanya dilengkapi kunci, dan Komplit artinya sepeda motor beserta STNK.
Motor hasil curian ini, kata Ruruh sebagian dijual ke berbagai daerah, di antaranya Nganjuk dan Surabaya.
"Mereka jual dengan kode Halo dan Komplit. Kalau Halo itu hanya dilengkapi kunci dijual Rp 2 juta, kalau yang Komplit itu ada STNKnya dijual Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta," kata Ruruh.
Sementara itu, akibat perbuatannya Yusup dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan kedua penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ruruh menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa menghubungi pihak Polres Madiun, untuk pengambilan sepeda motor. (Rahadian Bagus)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Di Madiun, Maling Motor Ini Kaget saat Kepergok Pemiliknya, Sempat Terjatuh Lalu Selanjutnya