Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Pelanggaran, Empat PNS di Toraja Dipecat

Bupati Tana Toraja Nicodmeus Biringkane memecat empat orang pegawai negeri sipil (PNS) karena melakukan pelanggaran.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lakukan Pelanggaran, Empat PNS di Toraja Dipecat
Net
Ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM, MAKALE --Bupati Tana Toraja Nicodmeus Biringkane memecat empat orang pegawai negeri sipil (PNS) karena melakukan pelanggaran.

Selain pelanggaran administratif yang dilakukan, ada juga PNS yang melakukan tindak kriminal dan sudah menjalani hukuman.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu aturan yang tertuang dalam PP yakni pemberhentian PNS dengan tidak hormat.

Dalam pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017, dijelaskan kriteria PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca: Gelar Acara Buka Bersama Anak Yatim, Syahrini Perkenalkan Reino Barack Sebagai Anggota Keluarga Baru

Baca: Penampakan dan Spesifikasi Xiaomi Mi 9T yang Jadi Versi Internasional Redmi K20

Baca: Anak Pertama Lahir, Poppy Sovia: Alhamdulillah, Akhirnya Aku Jadi Ibu Juga

Baca: Ani Yudhoyono Telah Siapkan Batik Keluarga untuk Lebaran 2019, Terkuak dari Unggahan Annisa Pohan

Kemudian, PNS yang telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan juga akan diberhentikan tidak hormat.

Begitupun jika PNS melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum.

Kriteria pemecatan tidak terhormat yakni apabila PNS menjadi pengurus partai politik.

Berita Rekomendasi

Terakhir, PNS yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun masuk dalam kategori pemecatan tidak hormat.

Termasuk jika PNS dipidana dengan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Hal ini menjadi dasar Bupati Tana Toraja Nicodmeus Biringkane, pun memecat dengan tidak hormat kepada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tana Toraja.

Keempat ASN ini yakni Sapri, Mustaeri, Obet Nego, dan Daniel.

"Sangat berat sekali kami harus lakukan ini, tapi aturan hukum tetap harus dijalankan, jadi empat ASN kami pecat dengan tidak hormat," kata Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara, Sabtu (1/5/2019) siang.

Wakil Bupati Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Wajo

Dari 4 ASN ini ada tiga ASN tersangkut pidana tipikor, dan satu ASN yang indisipliner.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas